Kompensasi untuk kerusakan keterlambatan penerbangan

Kompensasi untuk kerusakan keterlambatan penerbangan

Sejak 2009, jika terjadi penerbangan tertunda, Anda sebagai penumpang tidak lagi berdiri dengan tangan kosong. Memang, dalam putusan Sturgeon, Pengadilan Uni Eropa memperpanjang kewajiban maskapai untuk membayar kompensasi. Sejak saat itu, penumpang dapat memperoleh manfaat dari kompensasi tidak hanya jika terjadi pembatalan, tetapi juga jika terjadi penundaan penerbangan. Pengadilan telah memutuskan bahwa dalam kedua kasus tersebut maskapai penerbangan hanya memiliki a margin tiga jam menyimpang dari jadwal semula. Apakah margin yang dimaksud dilampaui oleh maskapai penerbangan dan apakah Anda terlambat tiba di tujuan lebih dari tiga jam? Dalam hal ini, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada Anda atas kerusakan akibat keterlambatan.

Namun, jika maskapai tersebut dapat membuktikan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut, maka keberadaannya membuktikan keadaan luar biasa yang tidak dapat dihindari, tidak diwajibkan untuk membayar kompensasi atas keterlambatan lebih dari tiga jam. Dalam pandangan praktik hukum, keadaannya jarang luar biasa. Ini hanya kasus jika menyangkut:

  • kondisi cuaca yang sangat buruk (seperti badai atau letusan gunung berapi yang tiba-tiba)
  • bencana alam
  • terorisme
  • darurat medis
  • pemogokan tanpa pemberitahuan (mis. oleh staf bandara)

Pengadilan tidak menganggap cacat teknis pada pesawat sebagai keadaan yang luar biasa. Menurut pengadilan Belanda, pemogokan oleh staf maskapai itu sendiri juga tidak tercakup dalam keadaan seperti itu. Dalam kasus seperti itu, Anda sebagai penumpang berhak atas kompensasi.

Apakah Anda berhak atas kompensasi dan adakah keadaan luar biasa?

Dalam hal ini, maskapai penerbangan harus membayar kompensasi kepada Anda. Oleh karena itu, Anda tidak perlu menyetujui alternatif lain yang memungkinkan, seperti voucher, yang diberikan maskapai kepada Anda. Namun, dalam keadaan tertentu, Anda juga berhak atas perawatan dan / atau akomodasi dan maskapai penerbangan harus memfasilitasi ini.

Besaran kompensasi umumnya berkisar antara 125, - hingga 600, - euro per penumpang, tergantung dari lamanya penerbangan dan lamanya penundaan. Untuk penundaan penerbangan yang lebih pendek dari 1500 km Anda dapat mengandalkan 250, - kompensasi euro. Jika menyangkut penerbangan antara 1500 dan 3500 km, kompensasi 400, - euro dapat dianggap masuk akal. Jika Anda terbang lebih dari 3500 km, kompensasi Anda untuk keterlambatan lebih dari tiga jam bisa berjumlah 600, - euro.

Terakhir, terkait kompensasi yang baru saja dijelaskan, ada syarat penting lainnya bagi Anda sebagai penumpang. Faktanya, Anda hanya berhak atas kompensasi atas kerusakan akibat penundaan jika penundaan penerbangan Anda gagal Peraturan Eropa 261/2004. Ini terjadi ketika penerbangan Anda berangkat dari negara UE atau ketika Anda terbang ke negara di UE dengan perusahaan penerbangan Eropa.

Apakah Anda mengalami penundaan penerbangan, apakah Anda ingin tahu apakah Anda berhak atas kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh penundaan atau apakah Anda berniat untuk mengambil tindakan apapun terhadap maskapai penerbangan? Silakan hubungi pengacara di Law & More. Pengacara kami adalah ahli di bidang kerusakan akibat keterlambatan dan akan dengan senang hati memberi Anda nasihat.

Law & More