Pengusaha yang menjual produk atau menyediakan layanan sering menggunakan syarat dan ketentuan umum untuk mengatur hubungan dengan penerima produk atau layanan. Ketika penerima adalah konsumen, ia menikmati perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi konsumen yang 'lemah' dari pengusaha 'kuat'. Untuk menentukan apakah penerima menikmati perlindungan konsumen, pertama-tama perlu didefinisikan apa itu konsumen. Seorang konsumen adalah orang alami yang tidak menjalankan profesi atau bisnis gratis atau orang alami yang bertindak di luar bisnis atau aktivitas profesionalnya. Singkatnya, seorang konsumen adalah beberapa orang yang membeli suatu produk atau layanan untuk keperluan pribadi non-komersial.
Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen berkenaan dengan syarat dan ketentuan umum berarti bahwa wirausahawan tidak dapat dengan mudah memasukkan segala sesuatu dalam syarat dan ketentuan umum mereka. Jika suatu ketentuan terlalu berat, ketentuan ini tidak berlaku untuk konsumen. Dalam KUH Perdata Belanda, daftar hitam dan abu-abu dimasukkan. Daftar hitam berisi ketentuan yang selalu dianggap terlalu berat, daftar abu-abu berisi ketentuan yang biasanya (agaknya) terlalu berat. Dalam hal ketentuan dari daftar abu-abu, perusahaan harus menunjukkan bahwa ketentuan ini masuk akal. Meskipun selalu disarankan untuk membaca syarat dan ketentuan umum dengan cermat, konsumen juga dilindungi terhadap ketentuan yang tidak masuk akal oleh hukum Belanda.