Hak cipta: kapan konten bersifat publik?

Hukum kekayaan intelektual terus berkembang dan baru-baru ini berkembang pesat. Ini dapat dilihat, antara lain, dalam undang-undang hak cipta. Saat ini, hampir semua orang ada di Facebook, Twitter atau Instagram atau memiliki situs web sendiri. Karena itu, orang membuat lebih banyak konten daripada yang biasanya mereka lakukan, yang sering dipublikasikan secara publik. Selain itu, pelanggaran hak cipta terjadi jauh lebih sering daripada yang terjadi di masa lalu, misalnya karena foto diterbitkan tanpa izin dari pemilik atau karena internet memudahkan pengguna untuk mendapatkan akses ke konten ilegal.

Publikasi konten dalam kaitannya dengan hak cipta telah memainkan peran penting dalam tiga penilaian baru-baru ini dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa. Dalam kasus ini, konsep 'membuat konten tersedia untuk umum' dibahas. Lebih eksplisit, dibahas apakah tindakan berikut termasuk dalam ruang lingkup 'membuat tersedia untuk umum':

  • Menerbitkan tautan ke foto yang bocor dan diterbitkan secara ilegal
  • Menjual pemutar media yang menyediakan akses ke konten digital tanpa izin dari pemegang hak sehubungan dengan konten ini
  • Memfasilitasi sistem yang memungkinkan pengguna untuk melacak dan mengunduh karya yang dilindungi (Teluk Pirate)

Dalam hukum hak cipta

'Membuat tersedia untuk umum', menurut Mahkamah, tidak boleh didekati secara teknis, tetapi secara fungsional. Menurut hakim Eropa, referensi ke karya yang dilindungi hak cipta yang disimpan di tempat lain disamakan dengan, misalnya, penyediaan DVD yang disalin secara ilegal.[1] Dalam kasus seperti itu, mungkin ada pelanggaran hak cipta. Dalam undang-undang hak cipta, kami melihat perkembangan yang lebih fokus secara praktis pada cara konsumen memperoleh akses ke konten.

Baca selengkapnya: http://assets.budh.nl/advocatenblad/pdf/ab_10_2017.pdf

[1] Sanoma / GeenStijl: ECLI: EU: C: 2016: 644; BREIN / Filmspeler: ECLI: EU: C: 2017: 300; BREIN / Ziggo & XS4ALL: ECLI: EU: C: 2017: 456.

Law & More