Ibu pengganti di Belanda Gambar

Surrogacy di Belanda

Kehamilan, sayangnya, bukanlah hal yang biasa bagi setiap orang tua dengan keinginan untuk memiliki anak. Selain kemungkinan adopsi, ibu pengganti bisa menjadi pilihan bagi orang tua yang dituju. Saat ini, ibu pengganti tidak diatur oleh undang-undang di Belanda, yang membuat status hukum orang tua dan ibu pengganti menjadi tidak jelas. Misalnya, bagaimana jika ibu pengganti ingin menjaga anaknya setelah lahir atau orang tua yang dituju tidak mau memasukkan anak tersebut ke dalam keluarganya? Dan apakah Anda juga otomatis menjadi orang tua yang sah dari anak saat lahir? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan banyak pertanyaan lainnya untuk Anda. Selain itu, draf RUU Anak, Ibu Pengganti, dan Orang Tua juga dibahas.

Apakah ibu pengganti diizinkan di Belanda?

Praktik menawarkan dua bentuk ibu pengganti, keduanya diizinkan di Belanda. Bentuk-bentuk ini adalah ibu pengganti tradisional dan gestasional.

Pengganti tradisional

Dengan ibu pengganti tradisional, telur ibu pengganti sendiri digunakan. Hal ini menghasilkan fakta bahwa dengan ibu pengganti tradisional, ibu pengganti selalu merupakan ibu kandung. Kehamilan disebabkan oleh inseminasi dengan sperma dari ayah yang diinginkan atau donor (atau dilakukan secara alami). Tidak ada persyaratan hukum khusus untuk melakukan ibu pengganti tradisional. Selain itu, tidak diperlukan bantuan medis.

Pengganti kehamilan

Bantuan medis, di sisi lain, diperlukan dalam kasus ibu pengganti kehamilan. Dalam hal ini, pembuahan ektopik pertama kali dilakukan dengan cara IVF. Selanjutnya, embrio yang telah dibuahi ditempatkan di dalam rahim ibu pengganti, akibatnya dalam banyak kasus bukan ibu genetik dari anak tersebut. Karena intervensi medis yang diperlukan, persyaratan ketat berlaku untuk bentuk ibu pengganti ini di Belanda. Ini termasuk bahwa kedua orang tua yang dimaksud secara genetik terkait dengan anak, bahwa ada kebutuhan medis untuk ibu yang dituju, bahwa orang tua yang dituju sendiri menemukan ibu pengganti, dan bahwa kedua wanita tersebut termasuk dalam batas usia (hingga 43 tahun untuk donor sel telur dan sampai 45 tahun untuk ibu pengganti).

Larangan promosi ibu pengganti (komersial)

Fakta bahwa ibu pengganti tradisional dan kehamilan diizinkan di Belanda tidak berarti bahwa ibu pengganti selalu diizinkan. Memang, KUHP menetapkan bahwa promosi ibu pengganti (komersial) dilarang. Ini berarti bahwa tidak ada situs web yang beriklan untuk merangsang penawaran dan permintaan seputar ibu pengganti. Selain itu, orang tua yang dituju tidak diperbolehkan mencari ibu pengganti di depan umum, misalnya melalui media sosial. Ini juga berlaku sebaliknya: ibu pengganti tidak diizinkan mencari orang tua yang dituju di depan umum. Selain itu, ibu pengganti tidak boleh menerima kompensasi finansial apa pun, kecuali untuk biaya (medis) yang mereka keluarkan.

Kontrak pengganti

Jika surrogacy dipilih, sangat penting untuk membuat kesepakatan yang jelas. Biasanya, ini dilakukan dengan membuat kontrak surrogacy. Ini adalah kontrak tanpa formulir, jadi semua jenis perjanjian dapat dibuat untuk ibu pengganti dan orang tua yang dituju. Dalam praktiknya, kontrak semacam itu sulit untuk ditegakkan secara hukum, karena dianggap bertentangan dengan moralitas. Untuk alasan ini, kerja sama sukarela dari orang tua pengganti dan calon orang tua selama proses ibu pengganti menjadi sangat penting. Seorang ibu pengganti tidak dapat diwajibkan untuk menyerahkan anaknya setelah lahir dan orang tua yang dituju tidak dapat diwajibkan untuk membawa anak tersebut ke dalam keluarganya. Karena masalah ini, orang tua yang dituju semakin memilih untuk mencari ibu pengganti di luar negeri. Ini menyebabkan masalah dalam praktiknya. Kami ingin merujuk Anda ke artikel kami di ibu pengganti internasional.

Menjadi orang tua yang sah

Karena tidak adanya peraturan hukum khusus untuk ibu pengganti, Anda sebagai orang tua yang dituju tidak secara otomatis menjadi orang tua yang sah pada saat kelahiran anak. Pasalnya, hukum orang tua Belanda didasarkan pada prinsip bahwa ibu kandung selalu menjadi ibu sah bagi anak, termasuk dalam kasus ibu pengganti. Jika ibu pengganti menikah pada saat lahir, pasangan ibu pengganti secara otomatis diakui sebagai orang tua.

Itulah mengapa prosedur berikut berlaku dalam praktiknya. Setelah kelahiran dan pernyataannya (yang sah), anak tersebut - dengan persetujuan dari Badan Pengasuhan dan Perlindungan Anak - diintegrasikan ke dalam keluarga orang tua yang dituju. Hakim mengeluarkan ibu pengganti (dan mungkin juga pasangannya) dari otoritas orang tua, setelah itu orang tua yang dimaksud ditunjuk sebagai wali. Setelah orang tua yang dituju merawat dan membesarkan anak selama satu tahun, dimungkinkan untuk mengadopsi anak bersama. Kemungkinan lain adalah bahwa ayah yang dimaksud mengakui anaknya atau memiliki ayah yang sah (jika ibu pengganti tidak menikah atau status orang tua suaminya ditolak). Ibu yang dituju kemudian dapat mengadopsi anak tersebut setelah satu tahun mengasuh dan merawat anak tersebut.

Draf proposal legislatif

Draf 'Child, surrogacy and parentage Bill' bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di atas untuk mendapatkan peran sebagai orang tua. Berdasarkan hal tersebut, dicantumkan pengecualian bahwa ibu kandung selalu merupakan ibu yang sah, yaitu dengan juga memberikan status orang tua setelah ibu pengganti. Hal ini dapat diatur sebelum pembuahan dengan prosedur petisi khusus oleh ibu pengganti dan orang tua yang dituju. Perjanjian pengganti harus diserahkan, yang akan diperiksa oleh pengadilan dengan mempertimbangkan kondisi hukum. Ini termasuk: semua pihak memiliki usia yang cukup dan setuju untuk melakukan konseling dan selanjutnya salah satu dari orang tua yang dimaksud secara genetik terkait dengan anak tersebut.

Jika pengadilan menyetujui program ibu pengganti, orang tua yang dituju menjadi orang tua pada saat anak lahir dan oleh karena itu tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Di bawah Konvensi PBB tentang Hak Anak, seorang anak memiliki hak untuk memiliki pengetahuan tentang orang tuanya sendiri. Untuk alasan ini, sebuah register disiapkan di mana informasi yang berkaitan dengan asal-usul biologis dan hukum disimpan jika berbeda satu sama lain. Terakhir, RUU tersebut memberikan pengecualian terhadap larangan mediasi pengganti jika dilakukan oleh badan hukum independen yang ditunjuk oleh Menteri.

Kesimpulan

Meskipun ibu pengganti (tradisional dan gestasional non-komersial) diizinkan di Belanda, tanpa adanya peraturan khusus hal ini dapat menyebabkan proses yang bermasalah. Selama proses surrogacy, pihak-pihak yang terlibat (meskipun ada kontrak surrogacy) bergantung pada kerjasama sukarela masing-masing. Selain itu, tidak otomatis kasus yang dimaksudkan orang tua mendapatkan status orang tua yang sah atas anak saat lahir. RUU 'Anak, Pengganti, dan Orang Tua' mencoba memperjelas proses hukum bagi semua pihak yang terlibat dengan memberikan aturan hukum untuk ibu pengganti. Namun, pertimbangan parlementer tentang hal ini kemungkinan besar hanya akan terjadi pada pemerintahan berikutnya.

Apakah Anda berencana untuk memulai program surrogacy sebagai orang tua yang dituju atau ibu pengganti dan apakah Anda ingin mengatur lebih lanjut posisi hukum Anda dalam kontrak? Atau apakah Anda memerlukan bantuan dalam memperoleh status orang tua yang sah saat kelahiran anak? Kemudian silahkan hubungi Law & More. Pengacara kami mengkhususkan diri dalam hukum keluarga dan dengan senang hati melayani.

Law & More