Kewajiban majikan dan karyawan... image

Kewajiban majikan dan pekerja…

Kewajiban pemberi kerja dan karyawan menurut Undang-undang Kondisi Kerja

Apa pun pekerjaan yang Anda lakukan, prinsip dasar di Belanda adalah bahwa setiap orang harus dapat bekerja dengan aman dan sehat. Visi di balik premis ini adalah bahwa pekerjaan tidak boleh menyebabkan penyakit fisik atau mental dan sama sekali tidak menyebabkan kematian. Prinsip ini dijamin dalam prakteknya oleh Undang-Undang Kondisi Kerja. Oleh karena itu, tindakan ini bertujuan untuk mempromosikan kondisi kerja yang baik dan mencegah penyakit dan ketidakmampuan karyawan untuk bekerja. Apakah Anda seorang majikan? Dalam hal ini, kepedulian terhadap lingkungan kerja yang sehat dan aman sesuai dengan Undang-Undang Kondisi Kerja pada prinsipnya ada pada Anda. Di dalam perusahaan Anda, tidak hanya harus ada pengetahuan yang cukup tentang kerja yang sehat dan aman, tetapi pedoman dari Undang-Undang Kondisi Kerja juga harus diikuti untuk mencegah bahaya yang tidak perlu bagi karyawan. Apakah Anda seorang karyawan? Dalam hal ini, beberapa hal juga diharapkan dari Anda dalam konteks lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Kewajiban karyawan

Menurut Undang-undang Kondisi Kerja, pemberi kerja pada akhirnya bertanggung jawab atas kondisi kerja bersama dengan karyawannya. Sebagai seorang karyawan, Anda harus berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman. Lebih khusus lagi, sebagai karyawan, dalam Undang-Undang Ketentuan Kerja, Anda berkewajiban:

  • menggunakan peralatan kerja dan bahan berbahaya dengan benar;
  • tidak mengubah dan / atau menghilangkan perlindungan pada peralatan kerja;
  • untuk menggunakan alat / alat pelindung diri yang disediakan oleh pemberi kerja dengan benar dan menyimpannya di tempat yang sesuai;
  • bekerja sama dalam informasi dan instruksi yang terorganisir;
  • untuk memberi tahu pemberi kerja tentang risiko yang diamati terhadap kesehatan dan keselamatan di perusahaan;
  • untuk membantu pemberi kerja dan orang ahli lainnya (seperti petugas pencegahan), jika perlu, dalam melaksanakan kewajiban mereka.

Singkatnya, Anda harus bersikap bertanggung jawab sebagai karyawan. Anda melakukan ini dengan menggunakan kondisi kerja secara aman dan dengan melakukan pekerjaan Anda secara aman agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kewajiban majikan

Untuk dapat menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, Anda sebagai pemberi kerja harus menerapkan kebijakan yang ditujukan untuk kondisi kerja sebaik mungkin. Undang-undang Kondisi Kerja memberikan arahan untuk kebijakan ini dan kondisi kerja yang mematuhinya. Misalnya, kebijakan kondisi kerja harus terdiri dari a inventarisasi dan evaluasi risiko (RI&E). Sebagai pemberi kerja, Anda harus menyatakan secara tertulis risiko mana yang ditimbulkan pekerjaan bagi karyawan Anda, bagaimana risiko terhadap kesehatan dan keselamatan ini ditangani di dalam perusahaan Anda, dan risiko dalam bentuk kecelakaan kerja yang telah terjadi. SEBUAH petugas pencegahan membantu Anda menyusun inventarisasi dan evaluasi risiko serta memberikan nasihat tentang kebijakan kesehatan dan keselamatan yang baik. Setiap perusahaan harus menunjuk setidaknya satu petugas pencegahan tersebut. Ini tidak boleh seseorang dari luar perusahaan. Apakah Anda mempekerjakan 25 karyawan atau kurang? Kemudian Anda sendiri dapat bertindak sebagai petugas pencegahan.

Salah satu risiko yang dapat dihadapi perusahaan mana pun yang mempekerjakan karyawan adalah ketidakhadiran. Menurut Undang-Undang Kondisi Kerja, Anda sebagai pemberi kerja harus memiliki a kebijakan absen sakit. Bagaimana Anda sebagai pemberi kerja menangani ketidakhadiran ketika hal itu terjadi di dalam perusahaan Anda? Anda harus mencatat jawaban atas pertanyaan ini dengan jelas dan memadai. Namun, untuk mengurangi kemungkinan terwujudnya risiko tersebut, disarankan untuk memiliki a pemeriksaan kesehatan kerja berkala (PAGO) dilakukan di dalam perusahaan Anda. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter perusahaan melakukan inventarisasi apakah Anda mengalami gangguan kesehatan akibat bekerja. Partisipasi dalam penelitian semacam itu tidak wajib bagi karyawan Anda, tetapi dapat sangat berguna dan berkontribusi pada lingkaran karyawan yang sehat dan vital.

Selain itu, untuk mencegah risiko tak terduga lainnya, Anda harus menunjuk tim tanggap darurat internal (BHV). Petugas tanggap darurat perusahaan dilatih untuk membawa karyawan dan pelanggan ke tempat yang aman dalam keadaan darurat dan oleh karena itu akan berkontribusi pada keselamatan perusahaan Anda. Anda dapat menentukan sendiri siapa dan berapa orang yang Anda tunjuk sebagai petugas tanggap darurat. Ini juga berlaku untuk cara tanggap darurat perusahaan akan berlangsung. Namun, Anda harus mempertimbangkan ukuran perusahaan Anda.

Pemantauan dan kepatuhan

Terlepas dari hukum dan peraturan yang berlaku, kecelakaan kerja masih terjadi setiap tahun di Belanda yang dapat dengan mudah dicegah oleh pemberi kerja atau karyawan. Keberadaan Undang-Undang Kondisi Kerja tidak selalu cukup untuk menjamin prinsip bahwa setiap orang harus dapat bekerja dengan selamat dan sehat. Itulah sebabnya Inspektorat SZW memeriksa apakah pemberi kerja, tetapi juga apakah karyawan mematuhi aturan untuk pekerjaan yang sehat, aman dan adil. Menurut Undang-undang Kondisi Kerja, Inspektorat dapat memulai penyelidikan ketika kecelakaan telah terjadi atau ketika dewan pekerja atau serikat pekerja memintanya. Selain itu, Inspektorat memiliki kekuasaan yang luas dan kerja sama dalam penyelidikan ini adalah wajib. Jika Inspektorat menemukan pelanggaran terhadap Undang-undang Kondisi Kerja, penghentian pekerjaan dapat mengakibatkan denda besar atau kejahatan / pelanggaran ekonomi. Untuk mencegah tindakan yang menjangkau jauh tersebut, sebaiknya Anda sebagai pemberi kerja, tetapi juga sebagai karyawan, untuk mematuhi semua kewajiban Undang-Undang Ketentuan Kerja.

Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang blog ini? Kemudian hubungi Law & More. Pengacara kami adalah ahli di bidang hukum ketenagakerjaan dan dengan senang hati memberikan nasihat kepada Anda.

Law & More