Tanggung jawab direktur di Belanda - Gambar

Tanggung jawab direktur di Belanda

Pengantar

Memulai sebuah perusahaan Anda sendiri adalah kegiatan yang menarik bagi banyak orang dan dilengkapi dengan beberapa keuntungan. Namun, apa yang tampaknya diremehkan oleh pengusaha (masa depan), adalah fakta bahwa mendirikan perusahaan juga memiliki kelemahan dan risiko. Ketika sebuah perusahaan didirikan dalam bentuk badan hukum, risiko tanggung jawab direksi ada.

Badan hukum adalah badan hukum yang terpisah dengan kepribadian hukum. Oleh karena itu, suatu badan hukum dapat melakukan tindakan hukum. Untuk mencapai ini, badan hukum perlu bantuan. Karena badan hukum hanya ada di atas kertas, ia tidak dapat beroperasi dengan sendirinya. Badan hukum harus diwakili oleh orang alami. Pada prinsipnya, badan hukum diwakili oleh dewan direksi. Direksi dapat melakukan tindakan hukum atas nama badan hukum. Direktur hanya mengikat badan hukum dengan tindakan ini. Pada prinsipnya, seorang direktur tidak bertanggung jawab atas hutang badan hukum dengan aset pribadinya. Namun, dalam beberapa kasus tanggung jawab direktur dapat terjadi, dalam hal ini direktur akan bertanggung jawab secara pribadi. Ada dua jenis tanggung jawab direktur: tanggung jawab internal dan eksternal. Artikel ini membahas berbagai alasan tanggung jawab direksi.

Tanggung jawab internal direksi

Tanggung jawab internal berarti bahwa direktur akan dimintai tanggung jawab oleh badan hukum itu sendiri. Tanggung jawab internal berasal dari pasal 2: 9 KUH Perdata Belanda. Seorang direktur dapat dianggap bertanggung jawab secara internal ketika dia memenuhi tugasnya dengan cara yang tidak tepat. Pemenuhan tugas yang tidak tepat diasumsikan ketika tuduhan berat dapat dibuat terhadap direktur. Ini didasarkan pada pasal 2: 9 KUH Perdata Belanda. Selanjutnya, direktur tidak boleh lalai dalam mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pengelolaan yang tidak tepat. Kapan kita berbicara tentang tuduhan yang parah? Menurut hukum kasus, hal ini perlu dinilai dengan mempertimbangkan semua keadaan kasus. [1]

Bertindak bertentangan dengan anggaran dasar badan hukum diklasifikasikan sebagai keadaan yang lumayan. Jika ini masalahnya, tanggung jawab direktur pada prinsipnya akan ditanggung. Namun, seorang direktur dapat mengemukakan fakta dan keadaan yang menunjukkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar tidak menyebabkan tuduhan yang berat. Jika ini masalahnya, hakim harus secara eksplisit memasukkan ini dalam keputusannya. [2]

Beberapa tanggung jawab dan pengecualian internal

Tanggung jawab berdasarkan pasal 2: 9 KUH Perdata Belanda mensyaratkan bahwa pada prinsipnya semua direktur sangat bertanggung jawab. Tuduhan berat karena itu akan dilakukan terhadap dewan direksi seluruh. Namun, ada pengecualian untuk aturan ini. Seorang direktur dapat membebaskan dirinya sendiri dari tanggung jawab direktur. Untuk melakukannya, direktur harus menunjukkan bahwa tuduhan itu tidak dapat ditahan terhadapnya dan bahwa ia tidak lalai dalam mengambil tindakan untuk mencegah manajemen yang tidak tepat. Ini berasal dari pasal 2: 9 KUH Perdata Belanda. Permohonan banding tidak akan mudah diterima. Direktur harus menunjukkan bahwa ia mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah manajemen yang tidak tepat. Beban pembuktian ada pada direktur.

Pembagian tugas dalam dewan direksi dapat menjadi penting untuk menentukan apakah seorang direktur bertanggung jawab atau tidak. Namun, beberapa tugas dianggap tugas yang penting bagi seluruh dewan direksi. Direktur harus mengetahui fakta dan keadaan tertentu. Pembagian tugas tidak mengubah ini. Pada prinsipnya, ketidakmampuan bukanlah dasar untuk ekskulpasi. Direktur diharapkan mendapat informasi yang benar dan mengajukan pertanyaan. Namun, situasi dapat terjadi di mana hal ini tidak dapat diharapkan dari seorang sutradara. [3] Oleh karena itu, berhasil atau tidaknya seorang sutradara dapat mengeksploitasi dirinya sendiri, sangat tergantung pada fakta dan keadaan kasus.

Tanggung jawab eksternal direktur

Tanggung jawab eksternal mensyaratkan bahwa seorang direktur bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab eksternal menembus jilbab perusahaan. Badan hukum tidak lagi melindungi orang perseorangan yang merupakan direktur. Dasar hukum untuk pertanggungjawaban direktur eksternal adalah manajemen yang tidak tepat, berdasarkan pasal 2: 138 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248 KUH Perdata Belanda (dalam kebangkrutan) dan tindakan gugatan berdasarkan pasal 6: 162 KUH Perdata Belanda (di luar kebangkrutan) ).

Tanggung jawab eksternal direktur dalam kebangkrutan

Tanggung jawab direktur eksternal dalam kebangkrutan berlaku untuk perusahaan perseroan terbatas swasta (BV Belanda dan NV). Ini berasal dari pasal 2: 138 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248 KUH Perdata Belanda. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban ketika kebangkrutan disebabkan oleh kesalahan manajemen atau kesalahan dewan direksi. Kurator, yang mewakili semua kreditor, harus menyelidiki apakah kewajiban direktur dapat berlaku atau tidak.

Tanggung jawab eksternal dalam kebangkrutan dapat diterima ketika dewan direksi telah memenuhi tugasnya secara tidak tepat dan pemenuhan yang tidak tepat ini tampaknya merupakan penyebab penting dari kebangkrutan. Beban pembuktian sehubungan dengan pemenuhan tugas yang tidak tepat ini berada di tangan kurator; ia harus membuat masuk akal bahwa sutradara yang berpikiran rasional, dalam situasi yang sama, tidak akan bertindak dengan cara ini. [4] Tindakan yang merugikan kreditor pada prinsipnya menghasilkan pengelolaan yang tidak tepat. Pelecehan oleh direktur harus dicegah.

Legislator telah memasukkan asumsi-asumsi pembuktian tertentu dalam pasal 2: 138 sub 2 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248 sub 2 KUH Perdata Belanda. Ketika dewan direksi tidak memenuhi pasal 2:10 KUH Perdata Belanda atau pasal 2: 394 KUH Perdata Belanda, asumsi pembuktian muncul. Dalam hal ini, diasumsikan bahwa pengelolaan yang tidak tepat telah menjadi penyebab utama terjadinya kebangkrutan. Ini mengalihkan beban pembuktian kepada sutradara. Namun, direksi dapat membantah asumsi pembuktian. Untuk itu, direktur harus membuat masuk akal bahwa kebangkrutan bukan disebabkan oleh manajemen yang tidak tepat, tetapi oleh fakta dan keadaan lain. Direktur juga harus menunjukkan bahwa dia tidak lalai dalam mengambil tindakan untuk mencegah manajemen yang tidak tepat. [5] Apalagi kurator hanya bisa mengajukan klaim untuk jangka waktu tiga tahun sebelum pailit. Ini berasal dari pasal 2: 138 sub 6 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248 sub 6 KUH Perdata Belanda.

Beberapa pertanggungjawaban eksternal dan pengecualian

Setiap direktur bertanggung jawab secara tanggung jawab atas manajemen yang tampak tidak benar dalam kebangkrutan. Namun, direktur dapat menghindari beberapa kewajiban ini dengan membebaskan diri mereka sendiri. Ini berasal dari pasal 2: 138 sub 3 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248 sub 3 KUH Perdata Belanda. Direktur harus membuktikan bahwa pemenuhan tugas yang tidak tepat tidak dapat dibebankan kepadanya. Dia mungkin juga tidak lalai dalam mengambil tindakan untuk menghindari konsekuensi dari pemenuhan tugas yang tidak tepat. Beban pembuktian dalam ekskulpasi ada pada sutradara. Ini berasal dari pasal-pasal yang disebutkan di atas dan ditetapkan dalam kasus hukum Mahkamah Agung Belanda baru-baru ini. [6]

Tanggung jawab eksternal berdasarkan tindakan gugatan

Para direktur juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum, yang berasal dari pasal 6: 162 KUH Perdata Belanda. Artikel ini memberikan dasar umum untuk pertanggungjawaban. Tanggung jawab direktur berdasarkan tindakan gugatan juga dapat dilakukan oleh kreditor individu.

Mahkamah Agung Belanda membedakan dua jenis tanggung jawab direktur berdasarkan tindak pidana. Pertama, tanggung jawab dapat diterima berdasarkan standar Beklamel. Dalam kasus ini, seorang direktur telah menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga atas nama perusahaan, sementara dia tahu atau seharusnya telah memahami bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban yang berasal dari perjanjian ini. [7] Jenis tanggung jawab kedua adalah frustrasi atas sumber daya. Dalam kasus ini, seorang direktur menyebabkan fakta bahwa perusahaan tidak membayar kreditornya dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya. Tindakan sutradara sangat ceroboh, sehingga tuduhan berat dapat dibuat terhadapnya. [8] Beban pembuktian ini terletak pada kreditor.

Tanggung jawab direktur badan hukum

Di Belanda, orang pribadi maupun badan hukum dapat menjadi direktur badan hukum. Untuk mempermudah, orang perseorangan yang merupakan direktur akan disebut direktur alami dan badan hukum yang menjadi direktur akan disebut direktur entitas dalam paragraf ini. Fakta bahwa suatu badan hukum dapat menjadi direktur, tidak berarti bahwa tanggung jawab direktur hanya dapat dihindari dengan menunjuk suatu badan hukum sebagai direktur. Ini berasal dari pasal 2:11 KUH Perdata Belanda. Ketika seorang direktur entitas bertanggung jawab, tanggung jawab ini juga terletak pada direktur alami dari direktur entitas ini.

Pasal 2:11 KUH Perdata Belanda berlaku untuk situasi di mana tanggung jawab direktur diasumsikan berdasarkan pasal 2: 9 KUH Perdata Belanda, pasal 2: 138 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248 KUH Perdata Belanda. Namun, pertanyaan muncul apakah pasal 2:11 KUH Perdata Belanda juga berlaku untuk tanggung jawab direktur berdasarkan tindakan tort. Mahkamah Agung Belanda telah memutuskan bahwa memang demikian masalahnya. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung Belanda menunjuk pada sejarah hukum. Pasal 2:11 KUH Perdata Belanda bertujuan untuk mencegah orang perseorangan bersembunyi di balik direktur entitas untuk menghindari tanggung jawab. Ini mensyaratkan bahwa pasal 2:11 KUH Perdata Belanda berlaku untuk semua kasus di mana direktur entitas dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum. [9]

Pembuangan dewan direksi

Tanggung jawab direktur dapat dihindari dengan memberikan pemberhentian kepada dewan direksi. Pelepasan berarti bahwa kebijakan dewan direksi, seperti yang dilakukan sampai saat pemberhentian, disetujui oleh badan hukum. Dengan demikian, pemberhentian merupakan pengabaian tanggung jawab kepada direksi. Pelepasan bukanlah istilah yang dapat ditemukan dalam undang-undang, tetapi sering termasuk dalam pasal-pasal pendirian badan hukum. Discharge adalah pelepasan tanggung jawab internal. Karena itu, pemberhentian hanya berlaku untuk tanggung jawab internal. Pihak ketiga masih dapat meminta pertanggungjawaban direksi.

Pemberhentian hanya berlaku untuk fakta dan keadaan yang diketahui pemegang saham pada saat pemberhentian diberikan. [10] Kewajiban untuk fakta yang tidak diketahui akan tetap ada. Oleh karena itu, pelepasan tidak seratus persen aman dan tidak menawarkan jaminan bagi direktur.

Kesimpulan

Kewirausahaan bisa menjadi kegiatan yang menantang dan menyenangkan, tetapi sayangnya itu disertai dengan risiko. Banyak pengusaha percaya bahwa mereka dapat mengecualikan tanggung jawab dengan mendirikan badan hukum. Pengusaha-pengusaha ini akan kecewa; dalam keadaan tertentu, tanggung jawab direktur dapat berlaku. Ini dapat memiliki konsekuensi yang luas; seorang direktur akan bertanggung jawab atas hutang perusahaan dengan aset pribadinya. Oleh karena itu, risiko yang berasal dari tanggung jawab direktur tidak boleh diremehkan. Akan bijaksana bagi direktur badan hukum untuk mematuhi semua ketentuan hukum dan mengelola badan hukum secara terbuka dan disengaja.

Versi lengkap dari artikel ini tersedia melalui tautan ini

Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar setelah membaca artikel ini, silakan hubungi Maxim Hodak, pengacara di Law & More melalui maxim.hodak@lawandmore.nl, atau Tom Meevis, pengacara di Law & More melalui tom.meevis@lawandmore.nl, atau hubungi +31 (0) 40-3690680.

[1] ECLI: NL: HR: 1997: ZC2243 (Staleman / Van de Ven).

[2] ECLI: NL: HR: 2002: AE7011 (Berghuizer Papierfabriek).

[3] ECLI: NL: GHAMS: 2010: BN6929.

[4] ECLI: NL: HR: 2001: AB2053 (Panmo).

[5] ECLI: NL: HR: 2007: BA6773 (Tomat Biru).

[6] ECLI: NL: JAM: 2015: 522 (Glascentrale Beheer BV).

[7] ECLI: NL: HR: 1989: AB9521 (Beklamel).

[8] ECLI: NL: HR: 2006: AZ0758 (Ontvanger / Roelofsen).

[9] ECLI: NL: JAM: 2017: 275.

[10] ECLI: NL: HR: 1997: ZC2243 (Staleman / Van de Ven); ECLI: NL: HR: 2010: BM2332.

Law & More