Kewajiban pemegang saham di Belanda - Gambar

Kewajiban pemegang saham di Belanda

Tanggung jawab direktur perusahaan di Belanda selalu menjadi topik yang banyak dibahas. Apalagi dikatakan tentang kewajiban pemegang saham. Namun demikian, itu terjadi bahwa pemegang saham dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam suatu perusahaan menurut hukum Belanda. Ketika seorang pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya, ini menyangkut tanggung jawab pribadi, yang dapat memiliki konsekuensi besar bagi kehidupan pribadi seorang pemegang saham. Oleh karena itu, penting untuk mewaspadai risiko terkait dengan tanggung jawab pemegang saham. Berbagai situasi di mana tanggung jawab pemegang saham di Belanda dapat muncul akan dibahas dalam artikel ini.

1. Kewajiban pemegang saham

Seorang pemegang saham memegang saham suatu badan hukum. Menurut KUH Perdata Belanda, badan hukum sama dengan orang alami dalam hal hak milik. Ini berarti bahwa suatu badan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang alami dan karenanya dapat melakukan tindakan hukum, seperti mendapatkan properti, menandatangani kontrak atau mengajukan gugatan. Karena badan hukum hanya ada di atas kertas, badan hukum harus diwakili oleh orang perorangan, direktur. Meskipun badan hukum pada prinsipnya bertanggung jawab atas segala kerusakan yang berasal dari tindakannya, direksi dalam beberapa kasus juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan tanggung jawab direksi. Namun, ini menimbulkan pertanyaan apakah pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya terkait dengan badan hukum. Untuk menentukan tanggung jawab pemegang saham, kewajiban pemegang saham perlu ditetapkan. Kita dapat membedakan tiga jenis kewajiban khusus untuk pemegang saham: kewajiban hukum, kewajiban yang berasal dari anggaran dasar dan kewajiban yang berasal dari perjanjian pemegang saham.

Kewajiban pemegang saham

1.1 Kewajiban pemegang saham yang berasal dari hukum

Menurut KUH Perdata Belanda, pemegang saham memiliki satu kewajiban penting: kewajiban membayar perusahaan untuk saham yang mereka peroleh. Kewajiban ini berasal dari pasal 2: 191 KUH Perdata Belanda dan merupakan satu-satunya kewajiban eksplisit bagi pemegang saham yang berasal dari hukum. Namun, sesuai dengan pasal 2: 191 KUH Perdata Belanda dimungkinkan untuk menetapkan dalam pasal pendirian bahwa saham tidak harus dibayar penuh segera:

Pada berlangganan untuk berbagi, jumlah nominalnya harus dibayarkan kepada perusahaan. Dimungkinkan untuk menetapkan bahwa jumlah nominal, atau proporsi dari jumlah nominal, harus dibayarkan hanya setelah waktu tertentu atau setelah perusahaan meminta pembayaran. 

Namun, jika ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam pasal pendirian, ada ketentuan yang melindungi pihak ketiga jika terjadi kebangkrutan. Jika perusahaan bangkrut dan sahamnya tidak disetor penuh oleh pemegang saham, baik karena ketentuan dalam pasal pendirian secara kebetulan, kurator yang ditunjuk wajib meminta pembayaran penuh semua saham dari pemegang saham. Ini berasal dari pasal 2: 193 KUH Perdata Belanda:

Kurator perusahaan diberi wewenang untuk memanggil dan mengumpulkan semua pembayaran wajib yang belum dilakukan sehubungan dengan saham. Kekuatan ini ada terlepas dari apa yang ditentukan dalam hal ini dalam pasal pendirian atau ditetapkan sesuai dengan pasal 2: 191 KUH Perdata Belanda.

Kewajiban hukum bagi pemegang saham untuk membayar penuh atas saham yang mereka butuhkan berimplikasi bahwa pemegang saham pada prinsipnya hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang mereka ambil. Mereka tidak dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Ini juga berasal dari pasal 2:64 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 175 KUH Perdata Belanda:

Seorang pemegang saham tidak secara pribadi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan atas nama perusahaan dan dia tidak berkewajiban untuk berkontribusi pada kerugian perusahaan untuk lebih dari apa yang telah dia bayar atau masih harus membayar untuk sahamnya.

1.2 Kewajiban pemegang saham yang berasal dari anggaran dasar

Seperti dijelaskan di atas, pemegang saham hanya memiliki satu kewajiban hukum eksplisit: untuk membayar saham mereka. Namun, di samping kewajiban hukum ini, kewajiban pemegang saham juga dapat diatur dalam anggaran dasar. Ini sesuai dengan pasal 2: 192, paragraf 1 KUH Perdata Belanda:

Anggaran dasar dapat, sehubungan dengan semua saham atau saham dari jenis tertentu:

  1. menetapkan bahwa kewajiban tertentu, yang akan dilakukan terhadap perusahaan, terhadap pihak ketiga atau antara pemegang saham yang sama, dilampirkan pada kepemilikan saham;
  2. melampirkan persyaratan pada kepemilikan saham;
  3. menentukan bahwa seorang pemegang saham, dalam situasi yang ditentukan dalam anggaran dasar, berkewajiban untuk mentransfer sahamnya atau bagian daripadanya atau membuat penawaran untuk pengalihan saham tersebut.

Menurut artikel ini, anggaran dasar dapat menetapkan bahwa pemegang saham dapat secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan. Juga, syarat-syarat untuk pembiayaan perusahaan dapat ditentukan. Ketentuan tersebut memperpanjang tanggung jawab pemegang saham. Namun, ketentuan seperti ini tidak dapat ditetapkan atas kehendak pemegang saham. Mereka hanya dapat ditetapkan ketika pemegang saham setuju dengan ketentuan. Ini berasal dari pasal 2: 192, paragraf 1 KUH Perdata Belanda:

Kewajiban atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam kalimat sebelumnya di bawah (a), (b) atau (c) tidak dapat dikenakan pada pemegang saham atas kehendaknya, bahkan tidak dalam kondisi atau ketentuan waktu.

Untuk menetapkan kewajiban tambahan bagi pemegang saham dalam anggaran dasar, resolusi pemegang saham harus diambil oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Jika pemegang saham memberikan suara menentang penetapan kewajiban atau persyaratan tambahan untuk pemegang saham dalam anggaran dasar, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kewajiban atau persyaratan ini.

1.3 Kewajiban pemegang saham yang berasal dari perjanjian pemegang saham

Pemegang saham memiliki kemungkinan untuk membuat perjanjian pemegang saham. Perjanjian pemegang saham disimpulkan antara pemegang saham dan berisi hak dan kewajiban tambahan untuk pemegang saham. Perjanjian pemegang saham hanya berlaku untuk pemegang saham, itu tidak mempengaruhi pihak ketiga. Jika pemegang saham tidak mematuhi perjanjian pemegang saham, ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang diakibatkan oleh kegagalan untuk mematuhinya. Tanggung jawab ini akan didasarkan pada kegagalan untuk mematuhi perjanjian, yang berasal dari pasal 6:74 KUH Perdata Belanda. Namun, jika ada pemegang saham tunggal yang memegang semua saham perusahaan, tentu saja tidak perlu membuat perjanjian pemegang saham.

2. Tanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum

Di samping kewajiban khusus untuk pemegang saham ini, tanggung jawab yang berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum juga harus diperhitungkan saat menentukan tanggung jawab pemegang saham. Setiap orang wajib bertindak sesuai dengan hukum. Ketika seseorang bertindak secara melawan hukum, ia dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pasal 6: 162 KUH Perdata Belanda. Pemegang saham memiliki kewajiban untuk bertindak secara sah terhadap kreditor, investor, pemasok, dan pihak ketiga lainnya. Jika pemegang saham bertindak melanggar hukum, ia dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan ini. Ketika seorang pemegang saham bertindak sedemikian rupa sehingga tuduhan besar dapat dilakukan terhadapnya, tindakan yang melanggar hukum dapat diterima. Contoh tindakan yang melanggar hukum oleh pemegang saham dapat berupa pencairan laba sementara jelas bahwa perusahaan tidak dapat lagi membayar kreditor setelah pembayaran ini.

Selain itu, tindakan yang melanggar hukum oleh pemegang saham kadang-kadang dapat berasal dari penjualan saham kepada pihak ketiga. Diharapkan bahwa pemegang saham akan, sampai taraf tertentu, memulai penyelidikan pada orang atau perusahaan yang dia ingin jual sahamnya. Jika penyelidikan semacam itu mengungkapkan bahwa perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki saham mungkin tidak akan dapat memenuhi kewajibannya setelah pengalihan saham, pemegang saham diharapkan untuk mempertimbangkan kepentingan kreditor. Ini berimplikasi bahwa pemegang saham dalam keadaan tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi ketika ia mentransfer sahamnya kepada pihak ketiga dan transfer ini menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar kreditornya.

3. Tanggung jawab pembuat kebijakan

Terakhir, kewajiban pemegang saham dapat timbul ketika pemegang saham bertindak sebagai pembuat kebijakan. Pada prinsipnya, direktur memiliki tugas untuk melakukan kegiatan normal dalam perusahaan. Ini bukan tugas pemegang saham. Namun, pemegang saham memiliki kemungkinan untuk memberikan instruksi kepada direksi. Kemungkinan ini harus dimasukkan dalam pasal pendirian. Menurut pasal 2: 239, paragraf 4 KUH Perdata Belanda, direksi harus mengikuti instruksi dari pemegang saham, kecuali jika instruksi ini bertentangan dengan kepentingan perusahaan:

Anggaran dasar dapat menetapkan bahwa dewan direksi harus bertindak sesuai dengan instruksi dari badan korporasi lain. Dewan direksi harus mengikuti instruksi kecuali jika ini bertentangan dengan kepentingan korporasi atau perusahaan yang terkait dengannya.

Namun, sangat penting bagi pemegang saham untuk hanya memberikan petunjuk umum. [1] Pemegang saham tidak dapat memberikan instruksi tentang subjek atau tindakan tertentu. Misalnya, pemegang saham tidak dapat memberikan instruksi kepada direktur untuk memecat seorang karyawan. Pemegang saham tidak boleh berperan sebagai direktur. Jika pemegang saham bertindak sebagai direktur, dan melakukan kegiatan normal perusahaan, mereka digolongkan sebagai pembuat kebijakan dan akan diperlakukan seperti direktur. Artinya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul dari kebijakan yang dilakukan. Oleh karena itu, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kewajiban direktur jika perusahaan bangkrut. [2] Ini berasal dari pasal 2: 138, paragraf 7 KUH Perdata Belanda dan pasal 2: 248, paragraf 7 KUH Perdata Belanda:

Untuk keperluan artikel ini, seseorang yang telah benar-benar menentukan atau ikut menentukan kebijakan korporasi seolah-olah dia adalah seorang direktur, disamakan dengan seorang direktur.

Pasal 2: 216, paragraf 4 KUH Perdata juga menyatakan bahwa seseorang yang telah menentukan atau ikut menentukan kebijakan perusahaan disamakan dengan seorang direktur, dan oleh karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan tanggung jawab direktur.

4. Kesimpulan

Pada prinsipnya, perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang berasal dari tindakannya. Dalam keadaan tertentu, para direktur juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, penting untuk diingat bahwa pemegang saham perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan dalam situasi tertentu. Pemegang saham tidak dapat melakukan segala macam tindakan tanpa impunitas. Walaupun ini terdengar masuk akal, dalam praktiknya sedikit perhatian diberikan pada tanggung jawab pemegang saham. Pemegang saham memiliki kewajiban yang berasal dari undang-undang, anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham. Ketika pemegang saham gagal mematuhi kewajiban-kewajiban ini, mereka mungkin bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Selain itu, pemegang saham, sama seperti setiap orang lainnya, harus bertindak sesuai dengan hukum. Tindakan yang melanggar hukum dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pemegang saham. Terakhir, seorang pemegang saham harus bertindak sebagai pemegang saham dan bukan sebagai direktur. Ketika seorang pemegang saham mulai melakukan kegiatan normal dalam perusahaan, ia akan disamakan dengan seorang direktur. Dalam hal ini, tanggung jawab direktur juga dapat berlaku untuk pemegang saham. Akan bijaksana bagi pemegang saham untuk mengingat risiko ini, untuk menghindari tanggung jawab pemegang saham.

Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar setelah membaca artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi mr. Maxim Hodak, pengacara di Law & More melalui maxim.hodak@lawandmore.nl, atau mr. Tom Meevis, pengacara di Law & More melalui tom.meevis@lawandmore.nl, atau hubungi +31 (0) 40-3690680.

[1] ECLI: NL: HR: 1955: AG2033 (Forumbank).

[2] ECLI: NL: JAM: 2015: 522 (Hollandse Glascentrale Beheer BV).

Law & More