Penggusuran properti sewaan

Penggusuran properti sewaan

Penggusuran adalah prosedur yang drastis bagi penyewa dan pemilik. Lagi pula, setelah penggusuran, para penyewa terpaksa meninggalkan properti sewaan dengan semua milik mereka, dengan segala konsekuensinya yang berjangkauan luas. Oleh karena itu pemilik dapat tidak hanya melanjutkan penggusuran jika penyewa gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak sewa. Meskipun penggusuran tidak secara eksplisit diatur oleh hukum, aturan ketat berlaku untuk prosedur ini.

Untuk dapat melanjutkan penggusuran, tuan tanah harus menerima perintah penggusuran dari pengadilan. Perintah pengadilan ini mencakup izin untuk menggusur properti sewaan pada tanggal yang ditentukan oleh pengadilan. Jika penyewa tidak setuju dengan perintah penggusuran, penyewa dapat mengajukan banding atas perintah pengadilan ini. Mengajukan banding biasanya menangguhkan efek dari perintah pengadilan dan dengan demikian penggusuran, sampai pengadilan banding memutuskan hal ini. Namun, jika perintah penggusuran telah dinyatakan dapat diberlakukan oleh pengadilan, banding penyewa tidak akan mengakibatkan penangguhan dan pemilik dapat melanjutkan dengan penggusuran. Jalannya peristiwa ini memang menimbulkan risiko bagi tuan tanah jika pengadilan banding memutuskan lain tentang penggusuran.

Penggusuran properti sewaan

Sebelum pengadilan memberikan izin untuk penggusuran, pemilik harus mengakhiri kontrak sewa. Pemilik dapat mengakhiri melalui metode berikut:

Pembubaran

Untuk metode terminasi ini, penyewa harus ada kekurangan dalam pemenuhan kewajibannya dari kontrak sewa yang bersangkutan, dengan kata lain wanprestasi. Ini terjadi jika penyewa, misalnya, membuat tunggakan sewa atau menyebabkan gangguan yang melanggar hukum. Kekurangan penyewa harus cukup sehingga pembubaran kontrak sewa bisa dibenarkan. Jika properti yang disewa menyangkut ruang hunian atau ruang usaha menengah, penyewa akan menikmati perlindungan dalam arti pembubaran hanya dapat dilakukan melalui prosedur pengadilan.

Pembatalan

Ini adalah cara penghentian lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tuan tanah dalam konteks ini bergantung pada jenis properti yang disewakan. Jika properti yang disewa menyangkut ruang hunian atau ruang usaha menengah, penyewa mendapat manfaat dari perlindungan dalam arti pembatalan hanya dilakukan atas sejumlah alasan yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7: 274 dan 7: 296 Kode Sipil Belanda. Salah satu alasan yang dapat digunakan dalam kedua kasus tersebut adalah, misalnya, penggunaan pribadi yang mendesak atas properti sewaan. Selain itu, berbagai formalitas lainnya, seperti tenggat waktu, harus dipatuhi oleh tuan tanah.

Apakah ruang yang disewa selain ruang hidup atau ruang bisnis menengah, yaitu ruang bisnis 230a? Dalam hal itu, penyewa tidak menikmati perlindungan sewa sebagaimana dimaksud di atas dan pemilik dapat mempengaruhi pemutusan kontrak sewa relatif cepat dan mudah. Namun, ini sama sekali tidak berlaku untuk penggusuran. Lagi pula, seorang penyewa yang disebut sebagai ruang bisnis 230a berhak perlindungan penggusuran berdasarkan Pasal 230a KUH Perdata Belanda dalam arti bahwa penyewa dapat meminta perpanjangan periode penggusuran maksimum satu tahun dalam waktu dua bulan sejak pemberitahuan tertulis tentang penggusuran. Permintaan semacam itu juga dapat diajukan kepada penyewa yang telah meninggalkan atau mengosongkan ruang sewaan. Jika penyewa telah mengajukan permintaan untuk perpanjangan periode penggusuran, penilaian permintaan ini akan dilakukan dengan keseimbangan kepentingan. Pengadilan akan mengabulkan permintaan ini jika kepentingan penyewa benar-benar rusak karena penggusuran dan harus melebihi kepentingan pemilik tanah untuk menggunakan properti sewaan. Jika pengadilan menolak permintaan tersebut, tidak ada banding atau kasasi terbuka untuk penyewa terhadap keputusan ini. Ini hanya berbeda jika pengadilan salah menerapkan atau belum menerapkan Pasal 230a KUHPerdata Belanda.

Jika pemilik telah menyelesaikan semua langkah yang diperlukan dalam prosedur penggusuran dengan benar dan pengadilan memberikan izin untuk mengusir properti sewaan, ini tidak berarti bahwa pemilik dapat melanjutkan dengan penggusuran sendiri. Jika ya, pemiliknya akan sering bertindak melanggar hukum terhadap penyewa, sehingga penyewa dapat mengklaim kompensasi dalam kasus itu. Izin pengadilan hanya berarti bahwa pemilik dapat membuat properti sewaan digusur. Ini berarti bahwa pemilik harus mempekerjakan juru sita untuk penggusuran. Petugas pengadilan juga akan melayani perintah pengusiran kepada penyewa, memberikan penyewa kesempatan terakhir untuk meninggalkan properti sewaan sendiri. Jika penyewa tidak melakukan ini, biaya untuk penggusuran aktual akan ditanggung oleh penyewa.

Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang atau Anda memerlukan bantuan hukum dalam prosedur pengusiran? Mohon hubungi Law & More. Pengacara kami adalah ahli di bidang hukum sewa dan dengan senang hati memberi Anda saran dan / atau bantuan dalam prosedur pengusiran.

Law & More