Bagi banyak calon orang tua, kehamilan mungkin tidak terjadi secara alami. Selain adopsi, surrogasi merupakan pilihan lain yang perlu dipertimbangkan. Saat ini, surrogasi belum diatur secara hukum di Belanda, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum calon orang tua dan ibu pengganti.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada peningkatan permintaan untuk layanan surrogasi di Belanda, terutama karena kurangnya regulasi formal dan kejelasan hukum yang menghadirkan tantangan signifikan bagi mereka yang berharap menjadi orang tua melalui surrogasi.
Pertanyaan yang sering muncul, seperti: Apa yang terjadi jika ibu pengganti memutuskan untuk tetap memiliki anak setelah lahir? Atau jika calon orang tua memilih untuk tidak menerima anak tersebut? Apakah calon orang tua secara otomatis menjadi orang tua sah saat lahir? Artikel ini membahas kekhawatiran ini dan lainnya. Selain itu, artikel ini juga membahas rancangan Undang-Undang 'Anak, Surrogasi, dan Orang Tua'.
Apakah Ibu Pengganti Diperbolehkan di Belanda?
Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk surrogasi yang diizinkan di Belanda: surrogasi tradisional dan surrogasi gestasional. Kedua bentuk surrogasi ini memiliki prosedur dan implikasinya masing-masing, yang mencerminkan perbedaan pendekatan dan hubungan genetik yang terlibat.
Surogasi Tradisional
Surrogasi tradisional melibatkan seorang perempuan yang bertindak sebagai ibu pengganti, menggunakan sel telurnya sendiri, yang menjadikan perempuan tersebut sebagai ibu genetik dan pemberi kelahiran yang sah menurut hukum Belanda. hukumKehamilan dimulai melalui inseminasi dengan sperma dari calon ayah atau donor, atau melalui proses alami. Tidak ada persyaratan hukum khusus untuk surrogasi tradisional, dan bantuan medis tidak diperlukan.
Ibu Pengganti Kehamilan
Surrogasi gestasional membutuhkan intervensi medis. IVF digunakan untuk membuahi sel telur di luar tubuh, dan embrio yang dihasilkan ditanamkan ke dalam rahim ibu pengganti, sehingga ibu pengganti dapat mengandung anak dari calon orang tua melalui proses ini. Dalam kebanyakan kasus, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan anak tersebut. Karena prosedur medis yang terlibat, persyaratan ketat berlaku di Belanda untuk jenis surrogasi ini.
Kondisi tersebut mencakup kedua calon orang tua harus memiliki hubungan genetik dengan anak, harus ada kebutuhan medis dari calon ibu, calon orang tua harus mencari sendiri ibu pengganti, dan berlaku batasan usia (donor sel telur hingga usia 43 tahun dan ibu pengganti hingga usia 45 tahun).
Pembatasan dalam Mempromosikan Surrogasi (Komersial)
Meskipun surrogasi tradisional dan gestasional diperbolehkan, promosi surrogasi komersial dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini berarti iklan yang mendorong pengaturan surrogasi dilarang. Calon orang tua dan ibu pengganti tidak diperbolehkan saling mencari di depan umum, termasuk melalui media sosial. Lebih lanjut, perempuan yang bertindak sebagai ibu pengganti tunduk pada batasan hukum yang ketat terkait kompensasi dan promosi surrogasi di depan umum. Ibu pengganti hanya dapat menerima penggantian biaya medis dan biaya terkait, bukan kompensasi finansial.
Perjanjian Surrogasi
Saat memilih surrogasi, penting untuk menguraikan perjanjian secara jelas, biasanya melalui kontrak surrogasi. Kontrak ini bersifat informal dan dapat mencakup berbagai pengaturan antara ibu pengganti dan calon orang tua. Namun, kontrak semacam itu seringkali sulit ditegakkan secara hukum, karena dapat dianggap bertentangan dengan moral publik. Oleh karena itu, kerja sama sukarela antara semua pihak selama proses surrogasi sangatlah penting.
Karena ibu pengganti tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan anak setelah lahir, dan calon orang tua tidak dapat dipaksa untuk menerima anak tersebut, banyak calon orang tua memilih untuk menggunakan ibu pengganti di luar negeri. Menggunakan ibu pengganti di luar negeri menimbulkan komplikasi hukum dan praktis tambahan, seperti masalah pengakuan hukum, kewarganegaraan, dan hak asuh anak, serta tantangan yang timbul dari sikap hukum Belanda saat ini dan upaya legislatif yang sedang berlangsung. Untuk informasi lebih lanjut, lihat artikel kami tentang ibu pengganti internasional.
Orang Tua yang Sah
Karena tidak adanya undang-undang khusus tentang surrogasi, calon orang tua tidak secara otomatis memperoleh status orang tua yang sah saat kelahiran anak. Hukum orang tua di Belanda didasarkan pada prinsip bahwa ibu kandung adalah ibu yang sah, termasuk dalam kasus surrogasi. Jika ibu pengganti menikah pada saat kelahiran, suami atau pasangannya dapat diakui sebagai ayah yang sah saat kelahiran, tergantung pada status perkawinan mereka.
Oleh karena itu, proses berikut biasanya diikuti: setelah kelahiran dan pendaftaran resmi, dan dengan persetujuan Dewan Perlindungan dan Pengasuhan Anak, anak tersebut diintegrasikan ke dalam keluarga calon orang tua. Prosedur pengadilan dapat melibatkan permohonan resmi untuk mengalihkan hak asuh dari ibu pengganti (dan mungkin pasangan atau suaminya) kepada calon orang tua. Pengadilan kemudian mencabut hak asuh dari ibu pengganti (dan mungkin pasangannya), dan menunjuk calon orang tua sebagai wali.
Setelah calon orang tua mengasuh dan membesarkan anak selama satu tahun, mereka dapat mengadopsi anak tersebut bersama-sama. Sebagai alternatif, calon ayah dapat menjadi ayah sah melalui prosedur hukum, seperti pengakuan atau penetapan paternitas, jika ibu pengganti tidak menikah atau jika status orang tua suami ditolak. Calon ibu dapat mengadopsi anak setelah satu tahun pengasuhan dan pengasuhan.
Pendaftaran dan Dokumentasi
Registrasi dan dokumentasi merupakan langkah penting dalam proses surrogasi, terutama dalam hal penetapan status orang tua yang sah dan perlindungan hak-hak anak. Di Belanda, proses registrasi anak yang lahir melalui surrogasi bisa sangat rumit jika anak tersebut lahir di luar negeri. Pihak berwenang Belanda mewajibkan akta kelahiran yang sah untuk registrasi, yang harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda. Namun, komplikasi sering muncul ketika akta kelahiran asing tidak mencantumkan ibu kandung, seperti yang umum terjadi dalam pengaturan surrogasi di negara lain.
Bagi calon orang tua, memahami persyaratan hukum untuk mendaftarkan akta kelahiran asing di Belanda dapat menjadi proses yang menantang dan memakan waktu. Dalam banyak kasus, diperlukan deklarasi kewarganegaraan Belanda untuk anak tersebut, yang mungkin memerlukan kerja sama dari ibu pengganti dan otoritas di negara tempat anak tersebut dilahirkan. Pusat Penelitian dan Data (WODC) telah melakukan penelitian yang menyoroti perlunya peraturan dan pedoman yang lebih jelas untuk mendukung calon orang tua dan anak-anak yang lahir melalui surrogasi, terutama dalam hal pengurusan akta kelahiran asing dan proses surrogasi lintas batas.
Perkembangan hukum terkini telah memperjelas hal ini. Misalnya, Pengadilan Den Haag telah memutuskan bahwa pencatat kelahiran Belanda tidak dapat secara otomatis menolak pendaftaran akta kelahiran asing yang tidak mencantumkan nama ibu kandung, dengan syarat proses surrogasi memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi kepatuhan terhadap prosedur hukum negara tempat anak dilahirkan, penyelesaian proses surrogasi yang etis dan transparan, serta konfirmasi bahwa ibu pengganti tidak memiliki kepentingan orang tua terhadap anak tersebut. Putusan semacam ini membantu calon orang tua yang telah menjalani surrogasi di luar negeri, tetapi prosesnya tetap rumit dan membutuhkan perhatian cermat terhadap detail hukum.
Pemerintah Belanda telah menyadari tantangan-tantangan ini dan telah mengusulkan undang-undang baru untuk mengatur surrogasi, termasuk proses pendaftaran dan dokumentasinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih ramping dan transparan dalam menetapkan status orang tua yang sah, sekaligus melindungi hak-hak ibu dan anak surrogasi. Para peneliti dan organisasi, seperti Universitas Leiden, telah menekankan pentingnya aturan dan prosedur yang jelas untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan hukum semua pihak yang terlibat dalam pengaturan surrogasi.
Surrogasi komersial, yang dilarang di Belanda, menambah kompleksitas. Calon orang tua yang terlibat dalam surrogasi komersial di luar negeri mungkin menghadapi kendala signifikan saat mendaftarkan akta kelahiran anak dan menetapkan status orang tua yang sah di Belanda. Hukum Belanda secara ketat membatasi pembayaran kepada ibu pengganti hingga biaya yang wajar, dan setiap pengaturan yang melibatkan kompensasi finansial tambahan dapat dianggap bertentangan dengan hukum Belanda, yang berpotensi mempersulit proses pendaftaran.
Penggunaan perawatan IVF, ibu pengganti berteknologi tinggi, dan teknologi reproduksi berbantuan lainnya juga dapat memengaruhi proses pendaftaran dan dokumentasi. Setiap proses ibu pengganti mungkin memiliki persyaratan khusus terkait dokumentasi, status orang tua sah, dan pengakuan akta kelahiran asing. Calon orang tua sangat disarankan untuk mencari nasihat hukum profesional guna memastikan kepatuhan terhadap semua hukum Belanda dan internasional yang relevan serta untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak, ibu pengganti, dan diri mereka sendiri. Dengan mengambil langkah-langkah ini, calon orang tua dapat membantu memastikan proses ibu pengganti yang lancar dan sukses, di mana pun anak tersebut dilahirkan.
Perundang-undangan yang Diusulkan
Rancangan Undang-Undang 'Anak, Surrogasi, dan Orang Tua' bertujuan untuk menyederhanakan proses mendapatkan status orang tua. RUU ini memperkenalkan kemungkinan pemberian status orang tua kepada calon orang tua melalui prosedur hukum tertentu. RUU ini menciptakan pengecualian terhadap aturan bahwa ibu kandung selalu merupakan ibu sah dengan mengizinkan pemberian status orang tua setelah surrogasi. Hal ini dapat diatur sebelum konsepsi melalui permohonan pengadilan khusus yang melibatkan ibu pengganti dan calon orang tua. Perjanjian surrogasi harus diajukan dan ditinjau oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum. Persyaratan tersebut mencakup semua pihak yang telah cukup umur, telah menyetujui konseling, dan setidaknya satu calon orang tua memiliki hubungan genetik dengan anak tersebut.
Jika pengadilan menyetujui pengaturan surrogasi, calon orang tua akan diakui sebagai orang tua sah saat lahir dan tercantum dalam akta kelahiran anak sebagai hasil dari prosedur pemberian status orang tua. Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, anak berhak mengetahui asal usulnya. Oleh karena itu, sebuah registri akan dibentuk untuk mencatat informasi mengenai asal usul orang tua biologis dan sah jika terdapat perbedaan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan pengecualian terhadap larangan mediasi surrogasi jika dilakukan oleh badan hukum independen yang ditunjuk oleh Menteri.
Kesimpulan
Meskipun surrogasi tradisional dan gestasional non-komersial diizinkan di Belanda, kurangnya peraturan khusus dapat mengakibatkan situasi yang rumit. Proses surrogasi sangat bergantung pada kerja sama sukarela meskipun ada kontrak, dan calon orang tua tidak secara otomatis memperoleh status orang tua yang sah saat lahir. Rancangan Undang-Undang 'Anak, Surrogasi, dan Orang Tua' yang diusulkan bertujuan untuk memperjelas kerangka hukum bagi semua pihak yang terlibat, meskipun pertimbangan parlemen diperkirakan akan dilakukan pada periode mendatang.
Jika Anda mempertimbangkan untuk memulai perjalanan surrogasi sebagai calon orang tua atau ibu pengganti dan ingin meresmikan status hukum Anda, atau membutuhkan bantuan untuk mendapatkan status orang tua yang sah saat melahirkan, silakan hubungi kami. Spesialis hukum keluarga kami siap membantu.