UU Kepailitan dan prosedurnya

UU Kepailitan dan prosedurnya

Sebelumnya kami menulis blog tentang keadaan di mana kebangkrutan dapat diajukan dan bagaimana prosedur ini bekerja. Selain kepailitan (diatur dalam Judul I), Undang-Undang Kepailitan (dalam bahasa Belanda Faillissementswet, selanjutnya disebut 'Fw') memiliki dua prosedur lain. Yaitu: moratorium (Judul II) dan skema restrukturisasi utang untuk orang perseorangan (Judul III, juga dikenal sebagai Debt Rescheduling Natural Persons Act atau dalam bahasa Belanda the Schuldsanering Wet Natuurlijke Personen 'WSNP'). Apa perbedaan antara prosedur ini? Pada artikel ini kami akan menjelaskannya.

UU Kepailitan dan prosedurnya

Kebangkrutan

Pertama dan terpenting, Fw mengatur prosedur kebangkrutan. Proses ini memerlukan lampiran umum dari total kekayaan debitur untuk kepentingan kreditur. Ini menyangkut ganti rugi kolektif. Meskipun kemungkinan selalu ada bagi kreditur untuk mencari ganti rugi sendiri-sendiri di luar kepailitan berdasarkan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Buku basah dari Burgerlijke Rechtsvordering atau 'Rv'), ini tidak selalu merupakan pilihan yang diinginkan secara sosial. Jika mekanisme ganti rugi kolektif diberlakukan, itu menghemat banyak proses terpisah untuk mendapatkan judul yang dapat ditegakkan dan penegakannya. Selain itu, kekayaan debitur dibagi secara adil di antara para kreditur, berbeda dengan hak perorangan, di mana tidak ada urutan prioritas.

Undang-undang mencakup sejumlah ketentuan untuk prosedur ganti rugi kolektif ini. Jika kepailitan diperintahkan, debitur kehilangan pelepasan dan pengelolaan harta (harta) yang terbuka untuk pemulihan menurut Pasal 23 Fw. Selain itu, kreditur tidak mungkin lagi mencari ganti rugi sendiri-sendiri, dan semua lampiran yang dibuat sebelum kepailitan dibatalkan (Pasal 33 Fw). Satu-satunya kemungkinan bagi kreditur dalam kepailitan untuk mendapatkan pembayaran klaim mereka adalah untuk mengajukan klaim tersebut untuk verifikasi (Pasal 26 Fw). Seorang likuidator fasilitator kepailitan ditunjuk yang memutuskan verifikasi dan mengelola dan menyelesaikan harta untuk kepentingan kreditur bersama (Pasal 68 Fw).

Penangguhan pembayaran

Kedua, FW menawarkan prosedur lain: penangguhan pembayaran. Prosedur ini tidak dimaksudkan untuk mendistribusikan hasil debitur seperti kebangkrutan, tetapi untuk mempertahankannya. Jika masih mungkin untuk keluar dari bahaya dan dengan demikian menghindari kebangkrutan, ini hanya mungkin bagi seorang debitur jika dia benar-benar mempertahankan asetnya. Oleh karena itu, seorang debitur dapat mengajukan moratorium jika ia tidak berada dalam situasi di mana ia telah berhenti membayar utangnya, tetapi jika ia meramalkan bahwa dia akan berada dalam situasi seperti itu di masa depan (Pasal 214 Fw).

Jika permohonan moratorium dikabulkan, debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar tagihan-tagihan yang tercakup dalam moratorium, penyitaan ditangguhkan, dan semua lampiran (kehati-hatian dan dapat dipaksakan) dibatalkan. Gagasan di balik ini adalah bahwa dengan menghilangkan tekanan, ada ruang untuk reorganisasi. Namun, dalam banyak kasus hal ini tidak berhasil, karena masih mungkin untuk memaksakan klaim yang diprioritaskan (misalnya dalam hal hak retensi atau hak gadai atau hipotek). Permohonan moratorium dapat memicu alarm bagi para kreditur ini dan oleh karena itu mendorong mereka untuk menuntut pembayaran. Selain itu, hanya sebatas mungkin bagi debitur untuk menata kembali karyawannya.

Restrukturisasi utang perorangan

Prosedur ketiga dalam Fw, restrukturisasi utang untuk orang perseorangan, mirip dengan prosedur kepailitan. Karena perusahaan dibubarkan melalui penghentian prosedur kebangkrutan, kreditur tidak lagi memiliki debitur dan tidak bisa mendapatkan uang mereka. Ini, tentu saja, tidak berlaku untuk orang perseorangan, yang berarti bahwa beberapa debitur dapat dikejar oleh kreditur selama sisa hidup mereka. Itu sebabnya, setelah kesimpulan yang berhasil, debitur dapat memulai dengan bersih dengan prosedur restrukturisasi utang.

Yang bersih berarti utang debitur yang belum dibayar diubah menjadi kewajiban alamiah (Pasal 358 Fw). Ini tidak dapat ditegakkan oleh hukum, sehingga dapat dilihat sebagai kewajiban moral belaka. Untuk mendapatkan catatan yang bersih ini, penting bahwa debitur berusaha semaksimal mungkin selama jangka waktu perjanjian untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak mungkin. Sebagian besar dari aset ini kemudian dilikuidasi, seperti dalam prosedur kepailitan.

Permohonan restrukturisasi utang hanya akan dikabulkan jika debitur telah beritikad baik dalam lima tahun sebelum permohonan. Banyak keadaan yang dipertimbangkan dalam penilaian ini, termasuk apakah hutang atau kegagalan membayar tercela dan sejauh mana upaya untuk membayar hutang tersebut. Itikad baik juga penting selama dan setelah persidangan. Apabila terjadi itikad baik selama berlangsungnya persidangan, maka persidangan dapat dihentikan (Pasal 350 ayat 3 Fw). Itikad baik di akhir dan setelah proses juga merupakan prasyarat untuk pemberian dan pemeliharaan yang bersih.

Pada artikel ini kami telah memberikan penjelasan singkat tentang prosedur yang berbeda di Fw. Di satu sisi ada prosedur likuidasi: prosedur kepailitan umum dan prosedur penjadwalan ulang utang yang hanya berlaku untuk orang perseorangan. Dalam proses ini harta kekayaan debitur dilikuidasi secara bersama-sama untuk kepentingan kreditur bersama. Di sisi lain, ada penundaan tata cara pembayaran yang dengan 'menghentikan' kewajiban pembayaran kepada kreditur tidak terjamin, dapat memungkinkan debitur untuk menertibkan urusannya dan dengan demikian menghindari kemungkinan kebangkrutan. Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Fw dan prosedur yang disediakannya? Kemudian silahkan hubungi Law & More. Pengacara kami mengkhususkan diri dalam hukum kepailitan dan akan dengan senang hati membantu Anda!

Law & More