Jika Anda menjadi sasaran perundungan siber atau pencemaran nama baik daring di Belanda, Anda memiliki tiga jalur: pemberitahuan kepada platform berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (DSA), gugatan perdata atas perbuatan salah berdasarkan Pasal 6:162 Kitab Undang-Undang Perdata Belanda (BW), dan pengaduan pidana atas penghinaan, pencemaran nama baik, atau penguntitan berdasarkan Kitab Undang-Undang Pidana (Wetboek van Strafrecht, Sr). Sebagian besar korban memulai dengan jalur perdata, karena proses singkat (kort geding) dapat menghasilkan perintah penghapusan dalam beberapa minggu.
Jalur pidana paling berguna ketika perilaku tersebut bersifat berulang atau mengancam. Pencemaran nama baik dan penguntitan adalah tindak pidana yang dapat dilaporkan (klachtdelicten): polisi dan Kejaksaan Agung (OM) hanya dapat menuntut jika Anda mengajukan pengaduan, dan Anda harus melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak mengetahui tindak pidana tersebut (Pasal 66 Sr).
Apa saja yang termasuk dalam perundungan siber dan pencemaran nama baik daring?
Perundungan siber bukanlah tindak pidana tersendiri dalam hukum Belanda. Perilaku tersebut dinilai berdasarkan tindak pidana yang sudah ada dan berdasarkan standar hukum perdata Pasal 6:162 BW, terlepas dari apakah terjadi secara daring maupun luring.
Bentuk-bentuk umum pelecehan online meliputi pesan-pesan yang kasar atau mengancam, profil palsu, berbagi gambar pribadi tanpa izin, ulasan palsu tentang bisnis Anda, dan kampanye posting yang terkoordinasi. Konten online dapat disalin dan muncul kembali selama bertahun-tahun, itulah mengapa tindakan cepat sangat penting. Artikel kami tentang perlindungan hukum pidana terhadap pelecehan online membahas lebih dalam tentang sisi pidananya.
Tindak pidana apa yang berlaku untuk unggahan daring?
Hukum Belanda mengklasifikasikan pernyataan berdasarkan isi yang diklaim, bukan berdasarkan medianya. Tuduhan atas fakta spesifik yang bertujuan merusak nama baik seseorang disebut fitnah (smaad, Pasal 261 Sr); tuduhan yang sama dalam bentuk tulisan atau gambar, seperti hampir semua hal di internet, disebut pencemaran nama baik tertulis (smaadschrift).
- Laster (Pasal 262 Sr): pencemaran nama baik oleh seseorang yang mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Hukuman yang dijatuhkan adalah yang tertinggi dari ketiga jenis pencemaran nama baik tersebut.
- Belediging (Pasal 266 Sr): penghinaan sederhana, pelecehan tanpa tuduhan faktual spesifik.
- Belaging (Pasal 285b Sr): penguntitan, pola kontak, pesan, atau tag yang tidak diinginkan secara terus-menerus yang ditujukan kepada satu orang. Ini seringkali merupakan cara yang lebih baik jika masalahnya adalah volume dan persistensi daripada satu unggahan.
Pasal 261 Sr memuat pembelaan tersendiri: tidak ada pencemaran nama baik jika pembuatnya bertindak untuk kepentingan umum atau untuk membela diri yang diperlukan dan dapat secara wajar menganggap tuduhan itu benar. Oleh karena itu, kebenaran saja tidak menentukan; tujuan publikasi juga diperhitungkan. Tanggung jawab pidana atas unggahan dibahas lebih lanjut dalam artikel kami tentang tanggung jawab pidana atas pernyataan di media sosial.
Kapan sebuah pernyataan daring dianggap melanggar hukum perdata?
Suatu pernyataan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 6:162 BW jika, secara keseluruhan, hak Anda atas perlindungan reputasi dan privasi Anda lebih besar daripada kebebasan berekspresi penulis berdasarkan Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Anda tidak perlu membuktikan niat kriminal.
Pengadilan mempertimbangkan keseriusan tuduhan, dukungan faktual yang tersedia pada saat pernyataan itu dipublikasikan, susunan kata dan penyajiannya, peran publik orang yang bersangkutan, dan kepentingan publik yang dilayani. Tokoh publik harus menerima lebih banyak kritik daripada individu biasa. Pernyataan palsu memiliki bobot yang berat, tetapi pernyataan yang benar pun dapat dianggap melanggar hukum jika publikasinya tidak memiliki tujuan yang sah.
Jika pernyataan tersebut melanggar hukum, pengadilan dapat memerintahkan penghapusan, melarang pengulangan, memerintahkan perbaikan, dan memberikan ganti rugi atas kerugian finansial dan, dalam kasus serius, kerugian non-finansial. Perintah penghapusan biasanya disertai dengan pembayaran denda (dwangsom) per hari atau per pelanggaran.
Bagaimana cara menghapus konten?
Mulailah dengan pemberitahuan kepada platform atau situs web tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital, setiap layanan hosting harus menawarkan mekanisme pemberitahuan dan tindakan, dan platform online harus memberikan alasan atas keputusan mereka dan menawarkan prosedur pengaduan internal.
- Kumpulkan bukti terlebih dahulu: tangkapan layar dengan tanggal dan waktu, URL, nama akun, dan pesan apa pun.
- Laporkan konten tersebut melalui fitur pelaporan yang tersedia di platform dan jelaskan secara tepat mengapa konten tersebut melanggar hukum Belanda.
- Untuk blog, forum, atau situs web kecil, kirimkan surat kepada pemilik situs atau penyedia hosting dan simpan salinannya.
- Jika platform menolak, gunakan prosedur pengaduan internalnya atau mintalah perintah penghapusan dari pengadilan dalam proses singkat.
Mesin pencari dapat diminta untuk menghapus hasil pencarian berdasarkan hak penghapusan dalam Pasal 17 Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR, dalam bahasa Belanda AVG). Permintaan tersebut hanya berhasil jika kepentingan privasi Anda lebih besar daripada kepentingan publik terhadap informasi tersebut.
Bagaimana jika penulisnya anonim?
Penyedia layanan hosting atau platform dapat diperintahkan untuk mengungkapkan nama dan alamat pengguna anonim. Mahkamah Agung (Hoge Raad) menetapkan kriteria dalam kasus Lycos/Pessers (25 November 2005, ECLI:NL:HR:2005:AU4019).
Pengungkapan diperlukan ketika ada kemungkinan besar bahwa konten tersebut melanggar hukum dan merugikan Anda, Anda memiliki kepentingan nyata atas data tersebut, tidak ada cara yang kurang mengganggu untuk mengidentifikasi penulis, dan kepentingan Anda lebih besar daripada kepentingan penyedia layanan dan pengguna. Platform hanya menyimpan data IP dan log untuk waktu terbatas, jadi kirimkan permintaan dengan cepat. Jika platform tersebut berbasis di luar Belanda, pengadilan Belanda mungkin masih memiliki yurisdiksi, tetapi penegakan hukum dapat memakan waktu lebih lama.
Bagaimana cara kerja jalur kriminal?
Anda melaporkan pelanggaran tersebut kepada polisi dan mengajukan pengaduan (klacht) dalam waktu tiga bulan setelah mengetahuinya. Tanpa pengaduan tepat waktu dari Anda, OM tidak dapat menuntut pencemaran nama baik, penghinaan, atau penguntitan.
OM (Kantor Kejaksaan Agung) memutuskan apakah akan melakukan penuntutan. Hukuman pidana dapat mendukung klaim perdata Anda, dan Anda dapat bergabung dalam kasus pidana sebagai pihak yang dirugikan (benadeelde partij) untuk menuntut ganti rugi. Untuk ancaman, penguntitan, atau penyebaran gambar seksual, polisi biasanya bertindak lebih cepat daripada hanya untuk pencemaran nama baik. Panduan kami tentang cara mengajukan laporan polisi menjelaskan langkah-langkahnya.
Apa yang harus Anda periksa jika Anda adalah targetnya?
- Apakah Anda sudah menyimpan tangkapan layar, URL, dan tanggal sebelum konten diubah atau dihapus?
- Apakah unggahan tersebut menuduh suatu fakta spesifik (kemungkinan pencemaran nama baik) atau hanya menghina Anda (pencabulan)?
- Apakah terdapat pola kontak berulang yang dapat dianggap sebagai penguntitan berdasarkan Pasal 285b Sr?
- Apakah masa pengaduan tiga bulan berdasarkan Pasal 66 Sr masih berlaku?
- Apakah Anda sudah melaporkan konten tersebut ke platform dan menyimpan tanggapannya?
Apa yang harus Anda periksa jika Anda dituduh melakukan pencemaran nama baik?
- Apakah pernyataan Anda merupakan penilaian nilai atau tuduhan faktual, dan dukungan faktual apa yang Anda miliki ketika Anda mempostingnya?
- Apakah Anda mempostingnya untuk kepentingan umum, misalnya sebagai ulasan konsumen atau peringatan, dan apakah pilihan kata-katanya proporsional?
- Bisakah Anda membatasi kerusakan dengan cepat dengan menghapus atau memperbaiki unggahan tersebut?
- Apakah permintaan atau panggilan pengusiran tersebut berada dalam batas waktu yang wajar yang dapat Anda penuhi?
Apa yang dapat kami lakukan untuk Anda terkait perundungan siber atau pencemaran nama baik daring?
Pengacara kami menangani kasus-kasus pencemaran nama baik dan fitnah online, baik di sisi perdata maupun pidana; lihat juga halaman pengacara IT kami.
- Kami menilai apakah isi tersebut melanggar hukum berdasarkan Pasal 6:162 BW atau merupakan tindak pidana.
- Kami menyusun pemberitahuan kepada platform dan surat peringatan untuk menghentikan konten kepada penulis.
- Kami mengajukan permohonan perintah pengusiran, larangan pengulangan, dan pembayaran denda dalam proses singkat.
- Kami meminta pengungkapan detail pengguna anonim berdasarkan kriteria Lycos/Pessers.
- Kami menyiapkan laporan polisi, pengaduan, dan klaim pihak yang dirugikan.
Ringkasan
- Perundungan siber dinilai berdasarkan hukum yang berlaku: Pasal 261, 262, 266 dan 285b Sr dan Pasal 6:162 BW.
- Pencemaran nama baik, penghinaan, dan penguntitan hanya akan dituntut setelah pengaduan Anda diajukan dalam waktu tiga bulan.
- Proses ringkas dapat menghasilkan perintah deportasi dengan pembayaran denda dalam hitungan minggu.
- Platform harus menawarkan prosedur pemberitahuan dan tindakan DSA; mesin pencari dapat diminta untuk menghapus daftar berdasarkan GDPR.
- Penulis anonim dapat diidentifikasi melalui perintah pengadilan berdasarkan Lycos/Pessers.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perundungan siber merupakan tindak pidana di Belanda?
Tidak sepenuhnya demikian. Perilaku tersebut termasuk dalam tindak pidana yang sudah ada seperti pencemaran nama baik (Pasal 261 Sr), penghinaan (Pasal 262 Sr), penghinaan (Pasal 266 Sr) dan penguntitan (Pasal 285b Sr), dan di bawah standar hukum perdata Pasal 6:162 BW.
Seberapa cepat saya bisa menghapus sebuah unggahan?
Platform wajib menangani pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital, tetapi waktunya bervariasi. Jika platform atau penulis menolak, proses singkat di pengadilan dapat menghasilkan perintah penghapusan, biasanya disertai dengan pembayaran denda, dalam beberapa minggu.
Apakah ada batas waktu untuk melaporkan pencemaran nama baik secara online?
Ya. Pencemaran nama baik, penghinaan, dan penguntitan adalah tindak pidana yang dapat dilaporkan: Anda harus mengajukan pengaduan dalam waktu tiga bulan sejak mengetahui adanya tindak pidana tersebut (Pasal 66 Sr). Proses hukum singkat juga membutuhkan urgensi, jadi jangan menunggu.
Bisakah saya mengetahui siapa yang berada di balik akun anonim tersebut?
Pengadilan dapat memerintahkan platform atau penyedia layanan hosting untuk mengungkapkan detail pengguna jika konten tersebut kemungkinan melanggar hukum, Anda memiliki kepentingan yang nyata, tidak ada cara yang kurang mengganggu, dan kepentingan Anda lebih diutamakan (Lycos/Pessers, ECLI:NL:HR:2005:AU4019).