Bila suatu perkawinan di batalkan, itu artinya persatuan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah. Intinya, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Ini berbeda dengan perceraian karena perceraian menandai akhir dari perkawinan yang sah, tetapi perkawinan tersebut masih diakui telah ada. Berbeda dengan perceraian dan kematian, membatalkan perkawinan menyebabkan perkawinan tidak ada di mata hukum, yang dapat mempengaruhi pembagian harta benda dan hak asuh anak.
Apakah Anda memerlukan bantuan hukum atau nasihat tentang Perceraian? Atau apakah Anda masih memiliki pertanyaan tentang topik ini? Kita Pengacara perceraian akan dengan senang hati membantu Anda!