Hukum Belanda membedakan antara opini, betapapun tajamnya, dan serangan terhadap reputasi seseorang. Penghinaan dihukum jika hanya bertujuan untuk menyinggung; pencemaran nama baik (smaad) adalah tindakan sengaja merusak nama baik seseorang dengan menuduh suatu fakta tertentu dengan tujuan untuk mempublikasikannya; dan jika orang yang membuat pernyataan tersebut mengetahui fakta itu tidak benar, maka berlaku tindak pidana yang lebih berat yaitu fitnah (laster), dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Di samping jalur pidana, terdapat jalur perdata, yang seringkali lebih efektif. Berdasarkan Pasal 6:162 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (BW), pernyataan yang melanggar hukum dapat ditanggapi dengan perintah penghentian, penghapusan pernyataan, koreksi, dan ganti rugi atas kerugian finansial dan kerusakan reputasi.
Apa yang termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, atau fitnah?
Pada prinsipnya, menyampaikan pendapat atau kritik diperbolehkan; sebuah pernyataan menjadi dapat dihukum jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pengadilan mempertimbangkan kebebasan berekspresi (Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia) terhadap hak atas perlindungan kehormatan dan reputasi, dalam setiap kasus.
KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht, Sr) membedakan tiga tindak pidana: pencemaran nama baik (Pasal 261 Sr), fitnah (Pasal 262 Sr) dan penghinaan biasa (Pasal 266 Sr).
Apa itu penghinaan sederhana?
Berdasarkan Pasal 266 Sr, penghinaan yang disengaja yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik atau fitnah adalah penghinaan sederhana (eenvoudige belediging). Penghinaan ini dapat dilakukan di depan umum, secara lisan atau tertulis, atau secara langsung kepada orang tersebut, dan hukuman maksimalnya adalah penjara tiga bulan atau denda kategori kedua, €5,500 terhitung sejak 1 Januari 2026.
Apa itu pencemaran nama baik (smaad)?
Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu fakta tertentu, dengan tujuan untuk mempublikasikan fakta tersebut (Pasal 261(1) Sr). Hukuman maksimalnya adalah enam bulan penjara atau denda kategori ketiga, €11,000 terhitung sejak 1 Januari 2026.
Apabila pencemaran nama baik dilakukan melalui pernyataan tertulis atau bergambar yang disebarkan atau dipublikasikan, hukum menyebutnya sebagai fitnah (smaadschrift), dan hukuman penjara maksimalnya adalah satu tahun (Pasal 261(2) Sr). Unggahan daring biasanya termasuk dalam kategori ini. Berdasarkan Pasal 261(3) Sr, tidak ada pencemaran nama baik jika orang tersebut bertindak dalam pembelaan diri yang diperlukan, atau dapat berasumsi dengan itikad baik bahwa fakta yang dituduhkan itu benar dan bahwa kepentingan umum membutuhkan pernyataan tersebut.
Apa itu fitnah (laser)?
Fitnah adalah pencemaran nama baik di mana pembicara mengetahui bahwa fakta yang dituduhkan itu tidak benar (Pasal 262 Sr). Hukuman maksimalnya adalah penjara dua tahun atau denda kategori keempat, €27,500 terhitung sejak 1 Januari 2026.
Dengan sengaja mengajukan pengaduan atau laporan tertulis palsu terhadap seseorang kepada pihak berwenang, dengan mengetahui bahwa hal itu merusak kehormatan orang tersebut, merupakan pelanggaran tersendiri: tuduhan yang bersifat fitnah (lasterlijke aanklacht, Pasal 268 Sr).
Bagaimana pelaku kejahatan diadili?
Penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah adalah tindak pidana yang dapat dilaporkan (klachtdelicten): berdasarkan Pasal 269 Sr, Kejaksaan Agung (Openbaar Ministerie) hanya dapat melakukan penuntutan jika korban mengajukan pengaduan. Berdasarkan Pasal 66 Sr, pengaduan tersebut harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak hari Anda mengetahui adanya tindak pidana tersebut.
Pengecualiannya adalah penghinaan terhadap pejabat publik selama atau terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sah: hal itu dituntut tanpa pengaduan, dan Pasal 267 Sr memungkinkan hukuman penjara ditingkatkan sepertiga.
Apakah tuduhan harus berdasarkan fakta?
Dalam proses perdata, pengadilan menanyakan apakah tuduhan tersebut cukup didukung oleh fakta-fakta yang tersedia pada saat pernyataan itu dibuat. Jika tidak, pernyataan tersebut melanggar hukum berdasarkan Pasal 6:162 BW dan pembuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Korban juga dapat meminta pengadilan perdata untuk memerintahkan koreksi berdasarkan Pasal 6:167 BW: koreksi yang dipublikasikan yang menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya tidak benar atau menyesatkan. Dalam kasus mendesak, perintah penangguhan atau pencabutan dapat diminta dari hakim yang menangani perkara pendahuluan dalam proses ringkas (kort geding).
Bisakah Anda memulai proses perdata dan pidana sekaligus?
Ya. Korban dapat mengajukan pengaduan pidana ke polisi dan, pada saat yang sama, menuntut ganti rugi dan pemulihan di pengadilan perdata; kedua jalur tersebut independen. Dalam proses pidana, korban juga dapat bergabung sebagai pihak yang dirugikan (benadeelde partij) dan menuntut ganti rugi di sana.
Apa yang harus Anda periksa sebagai orang yang menjadi target?
- Simpan pernyataan tersebut: tangkapan layar dengan tanggal, waktu, dan URL, atau nama-nama saksi.
- Baik pernyataan tersebut menuduh suatu fakta tertentu (fitnah atau pencemaran nama baik) atau hanya bersifat menyinggung (penghinaan).
- Batas waktu tiga bulan untuk mengajukan pengaduan pidana berdasarkan Pasal 66 Sr.
- Baik Anda menginginkan penghapusan dan perbaikan dengan cepat, yang biasanya memerlukan perintah pengadilan perdata daripada pengaduan pidana.
- Kerugian finansial dan kerusakan reputasi apa yang dapat Anda dokumentasikan untuk klaim ganti rugi.
Apa yang harus Anda periksa sebagai orang yang dituduh?
- Apakah pernyataan Anda merupakan opini atau penilaian nilai, bukan tuduhan terhadap fakta spesifik.
- Fakta apa saja yang mendukung pernyataan Anda pada saat Anda mengucapkannya, dan apakah Anda dapat mendokumentasikannya?
- Baik Anda bertindak dalam rangka membela diri yang diperlukan, atau dengan itikad baik meyakini bahwa fakta tersebut benar dan bahwa kepentingan umum membutuhkan pernyataan tersebut (Pasal 261(3) Sr).
- Apakah penghapusan atau koreksi pernyataan secara sukarela membatasi kerugian dan risiko tuntutan hukum.
Apa yang dapat kami lakukan untuk Anda terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau fitnah?
Pengacara kriminal kami membantu baik orang yang menjadi sasaran maupun orang yang dituduh melakukan pernyataan yang bersifat fitnah. Kami dapat:
- Menilai apakah suatu pernyataan merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau pendapat yang diperbolehkan;
- menyusun surat tuntutan untuk penghapusan dan perbaikan;
- mengajukan permohonan kepada hakim yang berwenang untuk mendapatkan perintah penangguhan atau pemindahan;
- membantu Anda mengajukan pengaduan pidana dalam batas waktu tiga bulan dan bergabung dalam proses hukum sebagai pihak yang dirugikan;
- Membela Anda terhadap tuntutan pidana atau klaim perdata berdasarkan Pasal 261-266 Sr atau Pasal 6:162 BW.
Ringkasan
- Penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah merupakan tindak pidana terpisah (Pasal 266, 261 dan 262 Sr), dengan denda maksimum masing-masing €5,500, €11,000 dan €27,500 pada tahun 2026.
- Pencemaran nama baik secara tertulis atau daring (smaadschrift) dapat dihukum hingga satu tahun penjara; fitnah hingga dua tahun.
- Ketiga hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan: korban harus mengajukan pengaduan dalam waktu tiga bulan, kecuali untuk penghinaan terhadap pejabat publik yang sedang menjabat.
- Selain pengaduan pidana, korban dapat menuntut penghapusan, perbaikan, dan ganti rugi dalam proses perdata, yang seringkali merupakan jalur yang lebih cepat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah komentar online dianggap sebagai tindak pidana?
Ya, tetapi tidak setiap komentar yang tidak menyenangkan termasuk dalam kategori tersebut. Sebuah unggahan yang menuduh suatu fakta tertentu untuk merusak nama baik Anda dapat dianggap sebagai fitnah (smaadschrift) berdasarkan Pasal 261(2) Sr, sedangkan komentar yang hanya menyinggung dapat dianggap sebagai penghinaan sederhana berdasarkan Pasal 266 Sr. Pendapat atau kritik pada prinsipnya tetap diperbolehkan.
Apakah saya harus memilih antara pengaduan pidana dan gugatan perdata?
Tidak. Anda dapat mengajukan pengaduan pidana dan memulai prosedur perdata untuk penghapusan, perbaikan, atau ganti rugi secara bersamaan; kedua jalur tersebut saling independen.
Berapa lama waktu yang saya miliki untuk mengajukan pengaduan?
Berdasarkan Pasal 66 Sr, pengaduan atas penghinaan, pencemaran nama baik, atau fitnah harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal Anda mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Setelah itu, Kejaksaan tidak dapat lagi melakukan penuntutan.