Pengusiran

Penggusuran adalah pengosongan fisik suatu tempat dan pengembaliannya kepada pemilik. Pemilik tidak boleh melakukan ini sendiri: diperlukan putusan pengadilan, yang ditegakkan oleh juru sita.

Dasar Hukum

Perjanjian sewa harus terlebih dahulu berakhir secara sah: dengan pemberitahuan berdasarkan alasan hukum, dengan pembatalan berdasarkan Pasal 6:265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda karena gagal melaksanakan kewajiban, atau secara otomatis pada akhir jangka waktu tetap. Pasal 7:231 menetapkan bahwa perjanjian sewa tempat tinggal atau tempat usaha hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan; oleh karena itu, pemilik tidak dapat membatalkan di luar pengadilan. Pengecualian berlaku jika tempat usaha ditutup berdasarkan Pasal 13b Undang-Undang Opium. Untuk tunggakan sewa, pengadilan menggunakan aturan praktis sekitar tiga bulan tunggakan sebelum pembatalan dibenarkan; di bawah itu, kegagalan tersebut sering dianggap tidak cukup serius berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6:265(1). Pasal 555 dan seterusnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata mengatur penegakan hukum, dengan surat perintah pengusiran dan jangka waktu minimal tiga hari.

Bagaimana cara kerjanya dalam praktik

Proses dimulai dengan pemberitahuan wanprestasi, diikuti dengan surat perintah pembatalan dan pengusiran. Dalam kasus mendesak, pengusiran dapat dilakukan dalam proses ringkas, tetapi hakim berhati-hati karena pengusiran bersifat tidak dapat dibatalkan: kegagalan harus sangat jelas sehingga proses utama tidak dapat ditunggu. Penyewa dapat meminta masa tenggang berdasarkan Pasal 7:280 untuk tempat usaha, atau jangka waktu yang lebih lama untuk mengosongkan tempat.

Di mana letak kesalahannya?

Pemilik rumah mengganti kunci atau menaruh barang-barang di luar; itu adalah tindakan sepihak dan menimbulkan tanggung jawab hukum. Kesalahan kedua adalah mengajukan pembatalan kontrak karena tunggakan kecil, dan klaim tersebut gagal. Ketiga, jika ada penyewaan ulang atau penghuni lain, tidak ada surat perintah pengusiran yang diperoleh terhadap mereka dan proses pengusiran terhenti.

Istilah terkait

Pengusiran terjadi setelah pembatalan kontrak , terkait dengan perlindungan sewa tempat tinggal dan dengan penyitaan eksekusi.

Bacaan lebih lanjut

Informasi lebih lanjut mengenai topik ini: Pengusiran dari properti sewaan , Pengusiran di Belanda: prosedur dari surat panggilan hingga juru sita.

Apakah tunggakan pembayaran semakin menumpuk, atau Anda terancam penggusuran? Spesialis hukum properti kami akan menilai situasi Anda.