Pesanan dikenakan penalti.

Perintah yang dikenakan sanksi, dalam bahasa Belanda disebut last onder dwangsom, adalah sanksi perbaikan yang digunakan oleh badan administratif untuk memerintahkan pelaku pelanggaran mengakhiri pelanggaran atau mencegah pengulangannya, dengan ancaman denda jika perintah tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu.

Dasar Hukum

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 5.3.2 Undang-Undang Hukum Administrasi Umum. Pasal 5:31d mendefinisikan tata cara penegakan administratif, dan Pasal 5:32 memberikan pilihan kepada badan tersebut untuk mengenakan sanksi sebagai gantinya. Pasal 5:32a mensyaratkan tata cara tersebut untuk menjelaskan langkah-langkah perbaikan dan, jika pelanggaran dapat diakhiri, untuk memuat jangka waktu kepatuhan di mana hal itu dapat dilakukan tanpa dikenakan sanksi. Pasal 5:32b mensyaratkan jumlah tersebut memiliki hubungan yang wajar dengan keseriusan kepentingan yang dilanggar dan dengan efek yang dimaksudkan, dan mensyaratkan penetapan jumlah maksimum. Berdasarkan Pasal 5:35, sanksi yang hangus menjadi kadaluarsa satu tahun setelah hangus.

Bagaimana cara kerjanya dalam praktik

Badan tersebut biasanya mengirimkan pemberitahuan niat terlebih dahulu, dengan kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Saat itulah kesempatan untuk mengangkat ketidakakuratan faktual dan kelayakan jangka waktu tersebut. Jangka waktu kepatuhan harus cukup lama agar perintah tersebut benar-benar dapat dilaksanakan; jika tindakan yang diperlukan membutuhkan izin, jangka waktu tersebut harus memungkinkan hal itu. Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, denda akan hangus secara otomatis dan badan tersebut hanya perlu menagihnya kembali.

Di mana letak kesalahannya?

Risiko terbesar terletak pada bagaimana perintah tersebut dirumuskan. Perintah yang hanya merujuk pada "menghentikan pelanggaran" tanpa menentukan apa yang harus dilakukan tidak cukup tepat. Jangka waktu kepatuhan sering kali ditetapkan terlalu singkat. Di pihak pelanggar, kesalahan klasik adalah membiarkan jangka waktu keberatan terhadap perintah tersebut berakhir, setelah itu keabsahan perintah tersebut tidak dapat lagi dipersoalkan dalam proses pemulihan.

Istilah terkait

Perintah tersebut berlaku bersamaan dengan denda administratif , yang bersifat menghukum dan bukan memperbaiki, dan tidak boleh disamakan dengan hukuman untuk keterlambatan pengambilan keputusan.

Apakah Anda telah menerima pemberitahuan niat atau perintah? Pengacara administrasi kami akan menyampaikan pandangan Anda dan memantau tenggat waktu.