Sejarah pajak dimulai pada zaman Romawi. Orang-orang yang tinggal di wilayah Kekaisaran Romawi harus membayar pajak. Aturan pajak pertama di Belanda muncul pada 1805. Prinsip dasar perpajakan lahir: pendapatan. Pajak penghasilan diresmikan pada tahun 1904.
PPN, pajak penghasilan, pajak gaji, pajak perusahaan, pajak lingkungan - ini semua adalah bagian dari pajak yang kita bayar hari ini. Kami membayar pajak kepada pemerintah dan kota. Dengan pendapatan tersebut, Kementerian Infrastruktur Belanda, misalnya, dapat mengurus tanggul; atau provinsi angkutan umum.
Para ekonom masih mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan seperti: siapa yang harus membayar pajak? Apa yang harus menjadi batas pajak? Bagaimana seharusnya pendapatan pajak dibelanjakan? Negara tanpa pajak tidak bisa mengurus warganya.